Berita

Bella Thorne/Net

Blitz

Bella Thorne, Sekali Unggah Raup Rp 895 Juta

RABU, 18 APRIL 2018 | 11:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bella Thorne bisa meraup hingga sekitar Rp 895 juta se­tiap kali mengunggah gambar produk tertentu yang bersifat promosi di akun Instagram miliknya.

Beberapa tahun belakan­gan, makin banyak seleb yang mendapatkan bayaran luar biasa dari promosi produk tertentu di media sosial. Dalam film dokumenter pendek Inside the Life of Bella Thorne gara­pan Vogue dan Broadly, Thorne mengungkap nominal yang bisa didapatkannya setelah mengunggah satu unggahan.

"Untuk unggahan grid, (saya mendapat) 65 ribu dolar AS sekali mengunggah," ujar bekas bintang Disney Channel yang kini berusia 20 tahun itu.


"Untuk unggahan Story, itu sekitar 10 ribu sampai 20 ribu, dan untuk Snapchat, itu sama dengan Insta-Story," imbuhnya.

Thorne pun menyebut bahwa Instagram merupakan peker­jaan 100 persen baginya. Dia meraup bermilyar rupiah hanya dalam waktu satu setengah tahun.

"Saya memulai pekerjaan itu pada usia 18 tahun dan benar-benar hanya memiliki 200 dolar AS di akun bank saya dan saya membeli rumah setahun setelahnya, satu tahun setengah. Itu semua dari media sosial," katanya.

Artis bertato ini memiliki lebih dari 17,3 juta pengikut di Instagram, lebih dari 9,8 juta di Facebook, dan hampir 7 juta pengikut di Twitter. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya