Berita

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Ahmad Doli Harap Pimpinan Parpol Segera Bertemu Bahas Gibran

SENIN, 02 NOVEMBER 2026 | 17:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tergantung para pimpinan parpol. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai bahwa konflik Gibran tersebut telah selesai di ranah hukum. Namun, saat ini bola panas berada di ranah politik, yang sangat bergantung pada peran serta komitmen para pimpinan partai politik di DPR.

"Ya, saya sebenarnya kaget ya dengan putusan ini gitu. Karena kan kurang lebih 3,5 minggu kita masih mendiskusikan soal putusan Mahkamah Konstitusi ya. Terjadi juga pro dan kontra di masyarakat, tiba-tiba ada putusan Mahkamah Agung yang seperti ini," ujar Doli kepada wartawan di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Senin, 2 November 2026.


Legislator Golkar itu menambahkan, bahwa ranah hukum atas isu persyaratan calon wakil presiden tersebut sudah hampir final.

"Nah, saya kira ini menunjukkan bahwa terkait dengan isu soal ijazah dan persyaratan calon wakil presiden pada pemilihan terakhir itu, ya sudah hampir final penyelesaian di ranah hukumnya ya," kata Doli.

Ia menegaskan bahwa penanganan isu ini di DPR tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya sikap resmi dan koordinasi dari tingkat pimpinan tertinggi partai politik pemilik kursi parlemen. 

Menurutnya, keputusan di DPR merupakan cerminan dari konstelasi serta dorongan pimpinan parpol.

"Nah, tinggal masalahnya berangkat ke menuju ke ranah politik gitu. Nah, seperti yang juga kita ketahui kan semua masyarakat menunggu langkah politik berikutnya di DPR, ya kan? Nah, saya sudah berkali-kali mengatakan bahwa DPR ini kan tidak bisa diserahkan kepada DPR-nya saja, karena DPR ini kan juga adalah perwakilan dari partai-partai politik," tegasnya. 

Atas dasar itu, Doli mendesak agar para pimpinan partai politik segera duduk bersama untuk menentukan arah kebijakan dan langkah politik nasional.

"Oleh karena itu sebetulnya, ya kita juga menunggu, mendorong supaya di level pimpinan partai politik yang ada di parlemen itu segera melakukan pertemuan, ya, ya untuk menyikapi masalah ini, ya dan saya kira ya harus segera disikapi," jelasnya.

Lebih jauh, Doli menggarisbawahi tiga prinsip krusial yang wajib dijaga oleh para pimpinan partai politik dalam mengambil keputusan atau langkah politik ke depan:

"Apapun keputusannya, ya, apapun langkah yang harus ditempuh, keputusan diambil, saya di dalam pertemuan itu, saya sih berharap paling tidak tiga hal tuh tetap dijaga, ya," ungkap dia. 

Pertama, kata Doli, adalah bahwa keputusan yang diambil itu memang betul-betul adalah senantiasa selalu menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. Jadi aspirasi rakyat itu harus betul-betul didengar. 

"Kemudian yang kedua adalah di dalam rangka untuk tetap juga menjaga martabat dan marwah bangsa kita. Kita ini negara-negara hukum ya, ketaatan kita terhadap konstitusi, ya kepatuhan kita terhadap aturan-aturan gitu ya, terus kemudian menjunjung tinggi etika berbangsa dan bernegara itu juga harus dijadikan dasar itu dalam pengambilan keputusan ini," tuturnya. 

Kemudian yang ketiga, menurutnya, juga harus memenuhi prinsip, harus tetap menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. 

"Apapun keputusan yang diambil itu harus tetap memastikan ya penyelenggaraan negara tetap berjalan, penyelenggaraan pemerintahan itu tetap juga berlangsung, gitu ya. tidak kita sebisa mungkin menghindari terjadinya ya polarisasi bahkan ada keterbelahan di masyarakat, gitu. Itu yang saya kira harus dijaga dalam pertemuan-pertemuan yang membicarakan soal ini," demikian Doli.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Penggerebekan Pesantren

Senin, 02 November 2026 | 18:26

DPR Gandeng Kementerian PPPA Dorong Gerakan Nasional Antibullying

Senin, 02 November 2026 | 18:20

Gibran Ingatkan Ancaman Hoaks terhadap Kerukunan Masyarakat

Senin, 02 November 2026 | 18:06

Antisipasi Gangguan Selat Hormuz, Chandra Asri Bangun Fasilitas Pengganti Nafta

Senin, 02 November 2026 | 18:02

Program Kemenag Harus Sejalan dengan Visi-Misi Prabowo

Senin, 02 November 2026 | 17:41

Kemenhaj Rekrut Tenaga Pendukung untuk Urus Visa Haji 2027

Senin, 02 November 2026 | 17:34

Ahmad Doli Harap Pimpinan Parpol Segera Bertemu Bahas Gibran

Senin, 02 November 2026 | 17:31

Gibran Tetap Blusukan ke Daerah di Tengah Polemik Putusan MA dan MK

Senin, 02 November 2026 | 17:25

Kesejahteraan Rakyat di Daerah Tambang Nikel Harus jadi Perhatian Pemerintah

Senin, 02 November 2026 | 17:09

Cegah Kekerasan di Pesantren, Kemenag Buka Pelatihan Daring melalui MOOC Pintar

Senin, 02 November 2026 | 17:02

Selengkapnya