Berita

Nilanto Perbowo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Nilanto Perbowo: Dua Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina Ditangkap Kementerian Kelautan Di Sulut

MINGGU, 15 APRIL 2018 | 10:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Satuan tugas (Satgas) 115 kembali mengamankan kapal pencuri ikan di perairan Indonesia. Kali ini kapal pencuri ikan yang diamankan berben­dera Filipina. Kapal tersebut ditangkap pada Sabtu akhir pekan lalu. Berikut penuturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDPK) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo, terkait aksi penangka­pan terhadap kapal pencuri ikan berbendera Filipina itu.

Bagaimana awalnya tim melakukan penangkapan tersebut?

Jadi pada 5 April, ada infor­masi dari masyarakat tentang akan berlangsungnya alih mua­tan di tengah laut, dari kapal ikan Indonesia ke kapal asing berbendera Filipina di perairan laut Sulawesi Utara. Persisnya di Pulau Ulu dan Tagulandang. Dikatakan ikan itu akan diba­wa ke pelabuhan Malapatan Filipina. Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota sat­gas melakukan air surveillance (kegiatan pengawasan) di lokasi melalui udara hari itu juga. Tapi saat itu pengawasan belum membuahkan hasil.

Apa yang dilakukan setelah pengawasan awal itu tidak memperoleh hasil?

Apa yang dilakukan setelah pengawasan awal itu tidak memperoleh hasil?
Tim memutuskan untuk melan­jutkan pengawasan pada hari berikutnya. Pada hari berikut­nya, anggota Satgas 115 kem­bali melakukan air surveillance, dengan menggunakan pesawat khusus untuk pengawasan di udara. Pada saat itu, didapatkan dua unit lightboat berbendera Filipina, dan satu unit pamboat. Ketiga kapal itu beroperasi di WPP-RI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia) kurang lebih 6 April mereka masuk ke wilayah safety-nya kita dari perbatasan dengan Filipina. Jadi penemuan dua lightboat dan satu pamboat itu berada di men­jelang garis safety ndonesia.

Setelah itu apa yang dilaku­kan?
Hari berikutnya dengan menggunakan kapal penga­was Hiu Macan Tutul 001, tim melakukan pencegahan kapal tersebut. Dua kapal lightboat berhasil ditangkap, untuk ke­mudian ditarik ke pangkalan PSDKP (Pengawasan umber Daya Kelautan dan Perikanan) di Bitung. Sayangnya satu unit kapal pamboat berhasil melari­kan diri masuk ke wilayah zona Filipina.

Apa jenis kapalnya, dan berapa awak kapal yang ber­hasil diamankan?

Kedua kapal yang diamankan itu ialah Kapal FB. LB. John V, dengan ukuran 16,47 Gross Ton (GT), yang berisikan tiga awak warga negara Filipina, dan kapal FB. LB. Luke V ukuran 15,06 GT, yang berisikan dua awak warga negara Filipina. Saat dilakukan pemeriksaan oleh kapal Hiu Macan Tutul 001, kedua kapal tidak memi­liki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan pen­angkapan ikan dari Pemerintah RI. Kedua kapal selanjutnya di kawal dan diserahkan kepada Pangkalan PSDKP Bitung pada tanggal 9 April 2018.

Selain awak kapal, apakah ada hal lain yang diamank­an?
Dalam operasi tersebut Tim KP Hiu Macan Tutul 001 juga mengamankan sembilan rum­pon. Rumpon-rumpon dipasang secara ilegal di perairan laut Sulawesi dengan tujuan sebagai alat pengumpul ikan, sehingga kapal-kapal ilegal Filipina den­gan mudah menangkap ikan dalam jumlah yang banyak. Rumpon-rumpon yang dipasang tidak sesuai ketentuan itu, akan mempengaruhi jalur migrasi atau ruaya ikan.

Karena ikan akan terkum­pul di rumpon-rumpon yang dipasang, sehingga ikan yang bisa ditangkap nelayan menjadi berkurang. Akhirnya rumpon-rumpon dipotong, dan bagian atasnya (ponton) juga diamakan ke Pangkalan PSDKP Bitung.

Sanksi apa yang mungkin dijatuhkan kepada mereka?
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tindakan merema dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda pal­ing banyak Rp 20 miliar. ***

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya