Berita

Nilanto Perbowo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Nilanto Perbowo: Dua Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina Ditangkap Kementerian Kelautan Di Sulut

MINGGU, 15 APRIL 2018 | 10:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Satuan tugas (Satgas) 115 kembali mengamankan kapal pencuri ikan di perairan Indonesia. Kali ini kapal pencuri ikan yang diamankan berben­dera Filipina. Kapal tersebut ditangkap pada Sabtu akhir pekan lalu. Berikut penuturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDPK) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo, terkait aksi penangka­pan terhadap kapal pencuri ikan berbendera Filipina itu.

Bagaimana awalnya tim melakukan penangkapan tersebut?

Jadi pada 5 April, ada infor­masi dari masyarakat tentang akan berlangsungnya alih mua­tan di tengah laut, dari kapal ikan Indonesia ke kapal asing berbendera Filipina di perairan laut Sulawesi Utara. Persisnya di Pulau Ulu dan Tagulandang. Dikatakan ikan itu akan diba­wa ke pelabuhan Malapatan Filipina. Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota sat­gas melakukan air surveillance (kegiatan pengawasan) di lokasi melalui udara hari itu juga. Tapi saat itu pengawasan belum membuahkan hasil.


Apa yang dilakukan setelah pengawasan awal itu tidak memperoleh hasil?
Tim memutuskan untuk melan­jutkan pengawasan pada hari berikutnya. Pada hari berikut­nya, anggota Satgas 115 kem­bali melakukan air surveillance, dengan menggunakan pesawat khusus untuk pengawasan di udara. Pada saat itu, didapatkan dua unit lightboat berbendera Filipina, dan satu unit pamboat. Ketiga kapal itu beroperasi di WPP-RI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia) kurang lebih 6 April mereka masuk ke wilayah safety-nya kita dari perbatasan dengan Filipina. Jadi penemuan dua lightboat dan satu pamboat itu berada di men­jelang garis safety ndonesia.

Setelah itu apa yang dilaku­kan?
Hari berikutnya dengan menggunakan kapal penga­was Hiu Macan Tutul 001, tim melakukan pencegahan kapal tersebut. Dua kapal lightboat berhasil ditangkap, untuk ke­mudian ditarik ke pangkalan PSDKP (Pengawasan umber Daya Kelautan dan Perikanan) di Bitung. Sayangnya satu unit kapal pamboat berhasil melari­kan diri masuk ke wilayah zona Filipina.

Apa jenis kapalnya, dan berapa awak kapal yang ber­hasil diamankan?

Kedua kapal yang diamankan itu ialah Kapal FB. LB. John V, dengan ukuran 16,47 Gross Ton (GT), yang berisikan tiga awak warga negara Filipina, dan kapal FB. LB. Luke V ukuran 15,06 GT, yang berisikan dua awak warga negara Filipina. Saat dilakukan pemeriksaan oleh kapal Hiu Macan Tutul 001, kedua kapal tidak memi­liki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan pen­angkapan ikan dari Pemerintah RI. Kedua kapal selanjutnya di kawal dan diserahkan kepada Pangkalan PSDKP Bitung pada tanggal 9 April 2018.

Selain awak kapal, apakah ada hal lain yang diamank­an?
Dalam operasi tersebut Tim KP Hiu Macan Tutul 001 juga mengamankan sembilan rum­pon. Rumpon-rumpon dipasang secara ilegal di perairan laut Sulawesi dengan tujuan sebagai alat pengumpul ikan, sehingga kapal-kapal ilegal Filipina den­gan mudah menangkap ikan dalam jumlah yang banyak. Rumpon-rumpon yang dipasang tidak sesuai ketentuan itu, akan mempengaruhi jalur migrasi atau ruaya ikan.

Karena ikan akan terkum­pul di rumpon-rumpon yang dipasang, sehingga ikan yang bisa ditangkap nelayan menjadi berkurang. Akhirnya rumpon-rumpon dipotong, dan bagian atasnya (ponton) juga diamakan ke Pangkalan PSDKP Bitung.

Sanksi apa yang mungkin dijatuhkan kepada mereka?
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tindakan merema dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda pal­ing banyak Rp 20 miliar. ***

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Pemerintah Diminta Tempuh Dialog Tanggapi Tagar Indonesia Gelap

Senin, 24 Februari 2025 | 17:31

Rekan Indonesia Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Senin, 24 Februari 2025 | 17:24

Ini Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos yang Dikirim ke Pemerintah Singapura

Senin, 24 Februari 2025 | 17:23

Pilkada Tasikmalaya Diulang, Asep-Cecep Puji Keberanian Hakim MK

Senin, 24 Februari 2025 | 17:15

Tetap Menteri Investasi, Rosan Rangkap Jabatan jadi Bos Danantara

Senin, 24 Februari 2025 | 17:06

Doa Buat Almarhum Renville Menggema saat Pembukaan Kongres Demokrat

Senin, 24 Februari 2025 | 16:58

Hampir Semua Kepala Daerah PDIP Ikut Retret Kecuali Gubernur Bali

Senin, 24 Februari 2025 | 16:50

Kemenag Beberkan Lima Poin Penting Perbaikan UU Haji

Senin, 24 Februari 2025 | 16:38

Kita Sayang Prabowo: Audit Forensik Depkeu dan BUMN, FDI akan Masuk Demi Masa Depan Indonesia

Senin, 24 Februari 2025 | 16:27

Wamen Christina: Kita Doakan Danantara Berjalan Lancar

Senin, 24 Februari 2025 | 16:16

Selengkapnya