Berita

Nilanto Perbowo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Nilanto Perbowo: Dua Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina Ditangkap Kementerian Kelautan Di Sulut

MINGGU, 15 APRIL 2018 | 10:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Satuan tugas (Satgas) 115 kembali mengamankan kapal pencuri ikan di perairan Indonesia. Kali ini kapal pencuri ikan yang diamankan berben­dera Filipina. Kapal tersebut ditangkap pada Sabtu akhir pekan lalu. Berikut penuturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDPK) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo, terkait aksi penangka­pan terhadap kapal pencuri ikan berbendera Filipina itu.

Bagaimana awalnya tim melakukan penangkapan tersebut?

Jadi pada 5 April, ada infor­masi dari masyarakat tentang akan berlangsungnya alih mua­tan di tengah laut, dari kapal ikan Indonesia ke kapal asing berbendera Filipina di perairan laut Sulawesi Utara. Persisnya di Pulau Ulu dan Tagulandang. Dikatakan ikan itu akan diba­wa ke pelabuhan Malapatan Filipina. Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota sat­gas melakukan air surveillance (kegiatan pengawasan) di lokasi melalui udara hari itu juga. Tapi saat itu pengawasan belum membuahkan hasil.

Apa yang dilakukan setelah pengawasan awal itu tidak memperoleh hasil?

Apa yang dilakukan setelah pengawasan awal itu tidak memperoleh hasil?
Tim memutuskan untuk melan­jutkan pengawasan pada hari berikutnya. Pada hari berikut­nya, anggota Satgas 115 kem­bali melakukan air surveillance, dengan menggunakan pesawat khusus untuk pengawasan di udara. Pada saat itu, didapatkan dua unit lightboat berbendera Filipina, dan satu unit pamboat. Ketiga kapal itu beroperasi di WPP-RI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia) kurang lebih 6 April mereka masuk ke wilayah safety-nya kita dari perbatasan dengan Filipina. Jadi penemuan dua lightboat dan satu pamboat itu berada di men­jelang garis safety ndonesia.

Setelah itu apa yang dilaku­kan?
Hari berikutnya dengan menggunakan kapal penga­was Hiu Macan Tutul 001, tim melakukan pencegahan kapal tersebut. Dua kapal lightboat berhasil ditangkap, untuk ke­mudian ditarik ke pangkalan PSDKP (Pengawasan umber Daya Kelautan dan Perikanan) di Bitung. Sayangnya satu unit kapal pamboat berhasil melari­kan diri masuk ke wilayah zona Filipina.

Apa jenis kapalnya, dan berapa awak kapal yang ber­hasil diamankan?

Kedua kapal yang diamankan itu ialah Kapal FB. LB. John V, dengan ukuran 16,47 Gross Ton (GT), yang berisikan tiga awak warga negara Filipina, dan kapal FB. LB. Luke V ukuran 15,06 GT, yang berisikan dua awak warga negara Filipina. Saat dilakukan pemeriksaan oleh kapal Hiu Macan Tutul 001, kedua kapal tidak memi­liki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan pen­angkapan ikan dari Pemerintah RI. Kedua kapal selanjutnya di kawal dan diserahkan kepada Pangkalan PSDKP Bitung pada tanggal 9 April 2018.

Selain awak kapal, apakah ada hal lain yang diamank­an?
Dalam operasi tersebut Tim KP Hiu Macan Tutul 001 juga mengamankan sembilan rum­pon. Rumpon-rumpon dipasang secara ilegal di perairan laut Sulawesi dengan tujuan sebagai alat pengumpul ikan, sehingga kapal-kapal ilegal Filipina den­gan mudah menangkap ikan dalam jumlah yang banyak. Rumpon-rumpon yang dipasang tidak sesuai ketentuan itu, akan mempengaruhi jalur migrasi atau ruaya ikan.

Karena ikan akan terkum­pul di rumpon-rumpon yang dipasang, sehingga ikan yang bisa ditangkap nelayan menjadi berkurang. Akhirnya rumpon-rumpon dipotong, dan bagian atasnya (ponton) juga diamakan ke Pangkalan PSDKP Bitung.

Sanksi apa yang mungkin dijatuhkan kepada mereka?
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tindakan merema dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda pal­ing banyak Rp 20 miliar. ***

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya