Satuan tugas (Satgas) 115 kembali mengamankan kapal pencuri ikan di perairan Indonesia. Kali ini kapal pencuri ikan yang diamankan berbenÂdera Filipina. Kapal tersebut ditangkap pada Sabtu akhir pekan lalu. Berikut penuturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDPK) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo, terkait aksi penangkaÂpan terhadap kapal pencuri ikan berbendera Filipina itu.
Bagaimana awalnya tim melakukan penangkapan tersebut?
Jadi pada 5 April, ada inforÂmasi dari masyarakat tentang akan berlangsungnya alih muaÂtan di tengah laut, dari kapal ikan Indonesia ke kapal asing berbendera Filipina di perairan laut Sulawesi Utara. Persisnya di Pulau Ulu dan Tagulandang. Dikatakan ikan itu akan dibaÂwa ke pelabuhan Malapatan Filipina. Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota satÂgas melakukan air surveillance (kegiatan pengawasan) di lokasi melalui udara hari itu juga. Tapi saat itu pengawasan belum membuahkan hasil.
Apa yang dilakukan setelah pengawasan awal itu tidak memperoleh hasil? Tim memutuskan untuk melanÂjutkan pengawasan pada hari berikutnya. Pada hari berikutÂnya, anggota Satgas 115 kemÂbali melakukan air surveillance, dengan menggunakan pesawat khusus untuk pengawasan di udara. Pada saat itu, didapatkan dua unit lightboat berbendera Filipina, dan satu unit pamboat. Ketiga kapal itu beroperasi di WPP-RI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia) kurang lebih 6 April mereka masuk ke wilayah safety-nya kita dari perbatasan dengan Filipina. Jadi penemuan dua lightboat dan satu pamboat itu berada di menÂjelang garis safety ndonesia.
Setelah itu apa yang dilakuÂkan? Hari berikutnya dengan menggunakan kapal pengaÂwas Hiu Macan Tutul 001, tim melakukan pencegahan kapal tersebut. Dua kapal lightboat berhasil ditangkap, untuk keÂmudian ditarik ke pangkalan PSDKP (Pengawasan umber Daya Kelautan dan Perikanan) di Bitung. Sayangnya satu unit kapal pamboat berhasil melariÂkan diri masuk ke wilayah zona Filipina.
Apa jenis kapalnya, dan berapa awak kapal yang berÂhasil diamankan? Kedua kapal yang diamankan itu ialah Kapal FB. LB. John V, dengan ukuran 16,47 Gross Ton (GT), yang berisikan tiga awak warga negara Filipina, dan kapal FB. LB. Luke V ukuran 15,06 GT, yang berisikan dua awak warga negara Filipina. Saat dilakukan pemeriksaan oleh kapal Hiu Macan Tutul 001, kedua kapal tidak memiÂliki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penÂangkapan ikan dari Pemerintah RI. Kedua kapal selanjutnya di kawal dan diserahkan kepada Pangkalan PSDKP Bitung pada tanggal 9 April 2018.
Selain awak kapal, apakah ada hal lain yang diamankÂan? Dalam operasi tersebut Tim KP Hiu Macan Tutul 001 juga mengamankan sembilan rumÂpon. Rumpon-rumpon dipasang secara ilegal di perairan laut Sulawesi dengan tujuan sebagai alat pengumpul ikan, sehingga kapal-kapal ilegal Filipina denÂgan mudah menangkap ikan dalam jumlah yang banyak. Rumpon-rumpon yang dipasang tidak sesuai ketentuan itu, akan mempengaruhi jalur migrasi atau ruaya ikan.
Karena ikan akan terkumÂpul di rumpon-rumpon yang dipasang, sehingga ikan yang bisa ditangkap nelayan menjadi berkurang. Akhirnya rumpon-rumpon dipotong, dan bagian atasnya (ponton) juga diamakan ke Pangkalan PSDKP Bitung.
Sanksi apa yang mungkin dijatuhkan kepada mereka? Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tindakan merema dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda palÂing banyak Rp 20 miliar. ***