Berita

Nilanto Perbowo/Net

Wawancara

WAWANCARA

Nilanto Perbowo: Dua Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina Ditangkap Kementerian Kelautan Di Sulut

MINGGU, 15 APRIL 2018 | 10:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Satuan tugas (Satgas) 115 kembali mengamankan kapal pencuri ikan di perairan Indonesia. Kali ini kapal pencuri ikan yang diamankan berben­dera Filipina. Kapal tersebut ditangkap pada Sabtu akhir pekan lalu. Berikut penuturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDPK) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo, terkait aksi penangka­pan terhadap kapal pencuri ikan berbendera Filipina itu.

Bagaimana awalnya tim melakukan penangkapan tersebut?

Jadi pada 5 April, ada infor­masi dari masyarakat tentang akan berlangsungnya alih mua­tan di tengah laut, dari kapal ikan Indonesia ke kapal asing berbendera Filipina di perairan laut Sulawesi Utara. Persisnya di Pulau Ulu dan Tagulandang. Dikatakan ikan itu akan diba­wa ke pelabuhan Malapatan Filipina. Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota sat­gas melakukan air surveillance (kegiatan pengawasan) di lokasi melalui udara hari itu juga. Tapi saat itu pengawasan belum membuahkan hasil.

Apa yang dilakukan setelah pengawasan awal itu tidak memperoleh hasil?

Apa yang dilakukan setelah pengawasan awal itu tidak memperoleh hasil?
Tim memutuskan untuk melan­jutkan pengawasan pada hari berikutnya. Pada hari berikut­nya, anggota Satgas 115 kem­bali melakukan air surveillance, dengan menggunakan pesawat khusus untuk pengawasan di udara. Pada saat itu, didapatkan dua unit lightboat berbendera Filipina, dan satu unit pamboat. Ketiga kapal itu beroperasi di WPP-RI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia) kurang lebih 6 April mereka masuk ke wilayah safety-nya kita dari perbatasan dengan Filipina. Jadi penemuan dua lightboat dan satu pamboat itu berada di men­jelang garis safety ndonesia.

Setelah itu apa yang dilaku­kan?
Hari berikutnya dengan menggunakan kapal penga­was Hiu Macan Tutul 001, tim melakukan pencegahan kapal tersebut. Dua kapal lightboat berhasil ditangkap, untuk ke­mudian ditarik ke pangkalan PSDKP (Pengawasan umber Daya Kelautan dan Perikanan) di Bitung. Sayangnya satu unit kapal pamboat berhasil melari­kan diri masuk ke wilayah zona Filipina.

Apa jenis kapalnya, dan berapa awak kapal yang ber­hasil diamankan?

Kedua kapal yang diamankan itu ialah Kapal FB. LB. John V, dengan ukuran 16,47 Gross Ton (GT), yang berisikan tiga awak warga negara Filipina, dan kapal FB. LB. Luke V ukuran 15,06 GT, yang berisikan dua awak warga negara Filipina. Saat dilakukan pemeriksaan oleh kapal Hiu Macan Tutul 001, kedua kapal tidak memi­liki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan pen­angkapan ikan dari Pemerintah RI. Kedua kapal selanjutnya di kawal dan diserahkan kepada Pangkalan PSDKP Bitung pada tanggal 9 April 2018.

Selain awak kapal, apakah ada hal lain yang diamank­an?
Dalam operasi tersebut Tim KP Hiu Macan Tutul 001 juga mengamankan sembilan rum­pon. Rumpon-rumpon dipasang secara ilegal di perairan laut Sulawesi dengan tujuan sebagai alat pengumpul ikan, sehingga kapal-kapal ilegal Filipina den­gan mudah menangkap ikan dalam jumlah yang banyak. Rumpon-rumpon yang dipasang tidak sesuai ketentuan itu, akan mempengaruhi jalur migrasi atau ruaya ikan.

Karena ikan akan terkum­pul di rumpon-rumpon yang dipasang, sehingga ikan yang bisa ditangkap nelayan menjadi berkurang. Akhirnya rumpon-rumpon dipotong, dan bagian atasnya (ponton) juga diamakan ke Pangkalan PSDKP Bitung.

Sanksi apa yang mungkin dijatuhkan kepada mereka?
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, tindakan merema dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda pal­ing banyak Rp 20 miliar. ***

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya