Berita

Bisnis

Perusahaan Bermasalah Hukum Tidak Bisa IPO

SABTU, 14 APRIL 2018 | 05:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perusahaan yang tersandung permasalahan hukum tidak dapat melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum dalam kegiatan penawaran Efek.

Begitu tegas pengamat pasar modal Reza Priyambada menanggapi sengketa hukum antara production house, SinemArt dengan RCTI.

“Perusahaan yang sedang mengalami permasalahan hukum, baik secara perdata ataupun pidana, tidak dapat melakukan IPO di pasar bursa,” ujarnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (13/4).


Secara terpisah praktisi hukum bisnis dari Universitas Mpu Tantular, Ferdinand Montororing juga menyebut bahwa perusahan bermasalah hukum tudak bisa melakukan IPO. Dia bahkan meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk mengawasi setiap perusahaan yang hendak melakukan IPO.

Perusahaan yang masuk bursa, kata dia, harus dipastikan tidak cacat hukum agar tidak merugikan masyarakat.

"OJK harus melihat profil perusahaan tersebut apakah sehat. Bukan hanya dari catatan keuangan, tetapi juga catatan hukum,” sebutnya.

Perlawanan yang dilakukan SinemArt dalam melawan gugatan RCTI ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Dalam kasus ini, SinemArt dinyatakan bersalah dalam perkara gugatan wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group, yang sebelumnya bernama Elang Permata Cakrawala.

SinemArt dijatuhi 3 hukuman sekaligus, yaitu diharuskan menghentikan dan/atau membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham PT Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group. Kemudian membayar ganti rugi senilai Rp 2,64 triliun dan meminta maaf kepada PT RCTI pada halaman satu di sembilan media nasional.

Namun demikian, SinemArt menilai putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Mereka berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober tahun lalu.

Sengketa antara SinemArt dan RCTI bermula dari deal bisnis antara PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), yang memiliki stasiun televisi SCTV dengan para pemilik SinemArt termasuk Leo Sutanto.

SCMA sepakat mengambil 80 persen saham SinemArt dari pemilik lama melalui anak usaha SCMA, yakni PT Indonesia Entertainment Group yang sebelumnya bernama Elang Permata Cakrawala.

Deal bisnis dilakukan pada Januari 2017, sementara peluncuran acara yang diproduksi SinemArt di SCTV dilakukan mulai 20 Februari 2017.

Pihak RCTI menyatakan ada wanprestasi yang dilakukan oleh SinemArt dalam perjanjian jual beli saham tersebut.

RCTI kemudian melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Sinemart dan Leo Sutanto yang didaftarkan pada 6 Januari 2017. Adapun nomor  register gugatan ini adalah  9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya