Berita

Setya Novanto/RMOL

Hukum

Baca Pledoi, Setnov Seret Kemendagri Paling Berwenang Dalam Proyek KTP-El

JUMAT, 13 APRIL 2018 | 12:43 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadi atas dakwaan atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/4).

Dalam pembacaan pledoinya, mantan Ketua DPR RI ini membantah telah melakukan intervensi dalam pengadaan KTP-el untuk menguntungkan diri sendiri.

"Pertama saya tidak pernah melakukan intervensi, terhadap pembiayaan penerapan KTP berbasis NIK, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujarnya Novanto di hadapan majelis hakim.


Menurutnya dari kronologi pertemuan tidak dapat menggambarkan atau membuktikan hal tersebut.

"Sumber pendanaan KTP berbasis NIK, adapun kronologi pertemuan yang melibatkan saya, tidak menggambarkan ataupun membuktikan pertemuan tersebut untuk menguntungkan diri saya dan orang lain," paparnya.

Novanto menambahkan, yang paling dominan mengatur masalah pembiayaan KTP-el adalah Kemendagri. Awalnya, sumber pendanaan proyek akan menggunakan pinjaman hibah luar negeri.

Namun pada akhir November 2009, masih kata Novanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui surat kepada Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengajukan perubahan sumber pendanaan dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) murni.

Untuk mengubah sumber pembiayaan KTP-el itulah dibutuhkan persetujuan DPR.

"Jadi DPR hanya persetujuan di atas rancangan anggaaran yang diajukan Kemendagri," kata Novanto.

Sebelum melakukan bantahan atas tindakan intervensi, Novanto sempat menceritakan kisah hidupnya hingga dapat menduduki kursi ketua DPR  dan Ketua Umum Partai Golkar.

Setya Novanto dituntut dengan hukuman pidana selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan pada persidangan yang lalu (Kamis, 29/3).

Ia diminta mengganti  7.435.000 dolar AS dipotong dengan uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke pihak KPK.[wid]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya