Berita

Nadia Mulya/RMOL

Hukum

Putri Budi Mulya Kutip Pernyataan RR Soal Ember Bocor Century

JUMAT, 13 APRIL 2018 | 00:43 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Putri mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya Nadia Mulya menyambangi gedung KPK untuk meminta komisi antirasuah itu mematuhi putusan praperadilan PN Jaksel. Putusannya berisi segera menetapkan tersangka baru kasus Bank Century diantaranya kepada Boediono dan kawan-kawan.

Nadia Mulya datang bersama bunda tercinta Anne Mulya dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).

Finalis kontes kecantikan Puteri Indonesia 2004 itu meminta KPK mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain di kasus Century yang menjerat ayahnya Budi Mulya.


"Usut sampai tuntas karena kasus Century itu bukan seputar kebijakan saja, yang bikin masyarakat geram kan seperti kata Rizal Ramli (RR) kan itu (istilahnya) ember bocor. Bocornya ke mana, yang masyarakat ingin tahu kan yang sebenarnya itu," ujar Nadia Mulya kepada wartawan di Gedung KPK.

Baca: Cerita Rizal Ramli Tentang 'Ember Bocor' Century Dan Ketakutan Boediono

Jelas Nadia Mulya, kasus Century telah merusak keluarganya, ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini jadi narapidana. Padahal, lanjut dia, ayahnya bukan pengambil kebijakan terkait skandal pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS).

"Bapak saya pelaksana saja. Dia melaksanakan kebijakan yang sudah diambil dewan gubernur," ucap Nadia Mulya.

"Jadi kalau mau bilang kasus Century itu tidak bisa hanya Budi Mulya seorang. Anda harus bisa lihat, Bapak saya tidak ada terlibat sama sekali dalam proses apa pun untuk bailout, tapi kenapa semua hukuman seperti diberikan kepada dia seorang. Menurut saya itu sangat tidak adil," sambungnya.

Baca juga: Selain Minta Maaf, Boediono Ajak Budi Mulya Giring Opini Bailout Century Tak Bisa Dipidanakan

Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memenangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century‎.

Dalam putusan Hakim PN Jaksel memerintahkan KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede. [rus]

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya