Pengusutan megakorupsi bailout Bank Century Rp 6,7 triliun mandek alias jalan di tempat. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman yang baru-baru ini memenangkan gugatan praperadilan atas KPK terkait penanganan kasus ini, menyebut dua hal yang membuat pengusutan oleh lembaga anti rasuah berlangsung lama.
"Saya tetap pada pernyataan sebelumnya. Yang bisa menghambat proses penyidikan hanya dua; keuangan atau kekuasaan. Kalau keuangan tidak mungkin lah, ya berarti kekuasaan," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).
Dia menegaskan pandangannya tentang peran kekuasaan telah menghambat pihak KPK untuk mengusut kasus ini bukan hanya sekedar dugaan semata.
"Saya sudah nggak menduga lagi, tapi menuduh," tukasnya.
KPK sudah berhasil memenjarakan terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya dengan masa tahanan 15 tahun. Budi Mulya sudah menjalani hukumannya 4,5 tahun. Namun setelah itu tidak ada penyelidikan dan penetapan tersangka baru yang dilakukan KPK.
Baru-baru ini kasus Bank Century menjadi sorotan usai Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Effendi Mukhtar meminta KPK untuk menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus Bank Century.
Hakim Effendy meminta pihak KPK menetapkan mantan pejabat Bank Indonesia (BI) termasuk mantan Gubernur BI sekaligus mantan wakil presiden RI, Boediono. Selain Boediono Effendy juga meminta KPK mentersangkakan petinggi Bank Indonesia lainnya yakni Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede.
[dem]