Berita

Hukum

Bupati Abu Bakar Resmi Jadi Warga Rutan Guntur

KAMIS, 12 APRIL 2018 | 19:59 WIB | LAPORAN:

Bupati Bandung Barat Abu Bakar akhirnya mendekam di dalam bui. Tersangka korupsi menerima hadiah atau janji itu dijebloskan ke Rutan Guntur usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

"ABB ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (12/4).

Abu Bakar keluar gedung KPK menjalani pemeriksaan sore tadi, sekira pukul 17.20. Dengan raut muka datar, Abu digiring petugas KPK ke mobil tahanan. Mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi oranye khas tahanan KPK, Abu nampak berjalan gontai.


Penetapan tersangka dan penahanan Abu bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Bandung Barat, beberapa hari sebelumnya. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati.

Dalam tangkap tangan yang digelar, KPK berhasil mengumpulkan barang bukti sebesar Rp 435 juta.

Diduga Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023. Permintaan ini disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Bupati dengan Kepala SKPD yang diadakan pada bulan Januari, Februari dan Maret. Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei.

Untuk mengumpulkan dana tersebut. Abu Bakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adiyoto. Weti Lembanawati dan Adiyoto bertugas untuk menagih ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai janji yang disepakati.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima Abu Bakar, Wati Lembanawati dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya