Berita

Hukum

Jaksa Agung Didesak Bentuk Tim Eksaminasi Lelang Tanah Hendra Rahardja

KAMIS, 12 APRIL 2018 | 16:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaksa Agung M Prasetyo didorong untuk membentuk tim eksaminasi menyelidiki pelaksanaan lelang 76 hektare tanah milik Hendra Raharja di Kragilan. Diduga, lelang dilakukan tidak sesuai prosedur.

"Jaksa Agung harus eksaminasi dugaan pelanggaran lelang ini. Karena jika ini betul terjadi pelanggaran, maka akan merusak citra kejaksaan dan pemerintahan Presiden Joko Widodo," kata pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Kamis (12/4).

Status tanah yang dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang tersebut terindikasi tidak jelas berasal dari putusan perkara pidana yang mana.

Eksaminasi atau penelitian ulang terhadap pelaksanaan lelang tersebut dilakukan karena pihak pengajuan lelang tanah berasal dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Fajar berharap, melalui eksaminasi ditemukan kebenaran materiil dan apakah sistem lelang dan pelaksanaan hasil putusan kasus yang dilaksanakan oleh kejaksaan sudah berjalan sesuai prosedur.

Eksaminasi ini perlu dilakukan untuk melihat apakah pengajuan lelang tanah tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, sekaligus apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

"Tentunya Jaksa Agung harus mendapatkan klarifikasi jujur dari Kepala Pusat Pemulihan Aset dan aparat yang terkait penanganan proses lelang itu. Setelah dilakukan eksaminasi tentunya ada tindaklanjutnya," ucap dia.

Sementara pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan secara hukum seharusnya setiap tahapan penyelesaian penegakan hukum, termasuk lelang, harus dilakukan secara terbuka.

"Hal ini sesuai dengan asas dan prinsip penegakan hukum yang harus memenuhi asas transparansi dan kepastian hukum," kata dia.

Jika ada aparat tidak terbuka dalam melakukan proses penegakan hukum termasuk lelang tanah perkara, Fickar menyatakan patut dicurigai dan disinyalir ada sesuatu yang disembunyikan.

"Jadi sebaiknya dibuka dan dilaporkan pada atasannya sebagai kontrol dari masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, KPKNL Serang melakukan lelang 76 hektare tanah milik Hendra Raharja di Kragilan di penghujung bulan Maret 2018. Sayangnya, informasi detail lelang tersebut sangat sulit didapat. Hal ini dikarenakan KPKNL menayangkan iklan lelang di media lokal di wilayah Banten dan sulit dicari di website resmi DJKN.

Menurut Kasie Lelang KPKNL Serang, Kurniawan, lelang menerapkan sistem lelang tanpa kehadiran. "Lelang dari Pusat Pemulihan Aset Kejagung, lelang tanpa kehadiran. Lelang email," kata dia.

Menurut informasi yang didapat, lelang yang diikuti 3 peserta pun dimenangkan PT Wana Mekar Kharisma Properti dengan harga limit Rp. 18.327.399.300 dan harga penawaran Rp. 28.000.000.000.[dem]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya