Berita

Foto: Net

Hukum

Bupati Abu Bakar Masih Diperiksa Penyidik KPK

KAMIS, 12 APRIL 2018 | 13:52 WIB | LAPORAN:

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Bandung Barat Abu Bakar sejak kedatangannya tadi malam (Rabu, 11/4) masih menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan, Jakarta Selatan.

Abu Bakar seorang diri tiba sekitar pukul 22.40 WIB di gedung KPK dengan menggunakan mobil pribadi.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Abu Bakar dalam keadaan sehat sejak diperiksa tadi malam.


"Pemeriksaan terhadap ABB, Bupati Bandung Barat masih berlangsung sampai siang ini. Informasi dari penyidik, yang bersangkutan dapat merespon pertanyaan dengan baik dan dalam keadaan sehat," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4),

Abu Bakar tidak ikut diringkus bersama enam orang lainnya karena beralasan harus menjalani pengobatan. Atas dasar kemanusiaan, pihak KPK pun memberi sedikit kelonggaran terhadap Abu Bakar untuk berobat.

Lebih lanjut Febri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Abu Bakar masih seputar informasi awal.  "KPK menyampaikan hak-hak tersangka dan juga mengklarifikasi beberapa informasi awal terkait dugaan pertemuan, permintaan dan penerimaan uang dari sejumlah dinas," tukasnya.

Dalam tangkap tangan yang digelar, KPK berhasil mengumpulkan barang bukti sebesar Rp 435 juta.

Diduga Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023. Permintaan ini disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara bupati dengan Kepala SKPD yang diadakan pada bulan Januari, Februari dan Maret. Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei.

Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abu Bakar menugaskan Weti Lembanawati dan Adiyoto.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana teiah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wati dan Adiyoto selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana teiah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya