Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK Tetapkan Tujuh Tersangka OTT Bandung Barat

KAMIS, 12 APRIL 2018 | 00:00 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Bandung Barat.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan ada enam orang yang diamankan dan dibawa ke Gedung KPK.

"KPK menggelar tangkap tangan dan mengamankan total enam orang di Bandung," kata dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/4).


Mereka adalah CA (Caca) staf di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, IL (Ilham) Kepala Sub Bagian di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat, AHI (Asep Hikayat) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat, ADY (Adiyoto) Kepala Badan perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat, YUS (Yusef) staf Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan WLW (Weti Lembanawati) KepaIa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat.

Sedianya, ada satu lagi tersangka yang seharusnya ikut diamankan oleh pihak KPK, dia adalah Bupati Bandung Barat Abu Bakar (ABB).

Namun karena sang bupati berdalih bahwa dia sedang sakit dan harus menjalani proses pengobatan, maka pihak KPK memberikan kelonggaran untuk melakukan pengobatan terlebih dahulu.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tersangka diduga sebagai penerima ABB (Abu Bakar) Bupati Bandung Barat," tukasnya.

Diduga Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023. Permintaan ini disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Bupati dengan Kepala SKPD yang diadakan pada bulan Januari, Februari dan Maret. Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei.

Untuk mengumpulkan dana tersebut. Abu Bakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adiyoto. Weti Lembanawati dan Adiyoto bertugas untuk menagih ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai janji yang disepakati.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana teiah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan sebagai pihak yang diduga penerima Abu Bakar, Wati Lembanawati dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya