Berita

Foto: Net

Hukum

Satu NIK Untuk Jutaan Nomor Prabayar, Kominfo Diminta Tegas Ke Provider

RABU, 11 APRIL 2018 | 11:45 WIB | LAPORAN:

Masyarakat tanah air kembali dihebohkan adanya penyalahgunaan NIK untuk registrasi kartu prabayar. Tak tanggung-tanggung bahkan ada satu NIK yang digunakan untuk mendaftar 2,2 juta data nomor kartu prabayar.

Dalam keterangannya, pakar keamanan siber Pratama Persadham menjelaskan bahwa provider harus bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan NIK ini.

Menurutnya, provider adalah pintu pertama saat masyarakat mendaftarkan NIK dan KK-nya.


Sebelumnya Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengungkap banyak NIK dari berbagai provider yang digunakan untuk mendaftar ribuan bahkan ratusan nomor prabayar.

"Dukcapil hanya menerima dan melihat data dari provider. Seharusnya memang di pintu pertama provider sudah tugasnya untuk membatasi hanya tiga nomor. Bila satu NIK dan KK sampai jutaan nomor yang didaftarkan tidak mungkin mereka tidak tahu," terang Pratama yang juga kepala lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini.

Masih kata Pratam, seharusnya Kominfo tegas kepada para provider. Apalagi dari data yang dibuka oleh Dukcapil semua provider melakukan pelanggaran ini. Paling tidak sudah ada perbaikan saat ada masyarakat yang melaporkan bahwa NIK dan KK-nya dipakai lebih dari 50 nomor prabayar.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pendaftaran ratusan ribu nomor dengan satu NIK dan KK ini dilakukan dengan sengaja untuk bisa menjual nomor prabayar yang sudah terlanjur turun ke penjual ritel.

"Namun ini tidak bisa menjadi pembenaran, bahkan ini juga melanggar UU ITE pasal 30 dan 32," jelas pria asal Cepu ini.

Dalam sistem kependudukan di Dukcapil, para provider memang diberikan akses terhadap NIK dan KK saja, tanpa mengetahui data lain berupa nama, alamat dan lainnya. Dengan aturan yang ada seharusnya setiap NIK dan KK hanya bisa mendaftar maksimal tiga nomor untuk provider yang sama. Bila ingin lebih dari itu, langsung datang ke kantor cabang provider masing-masing.

"Ini baru satu masalah. Bisa jadi NIK dan KK orang yang sudah meninggal juga didaftarkan, bisa oleh siapapun. Kominfo dan Polri bisa memeriksa lebih lanjut siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan ini, agar tidak terjadi lagi ke depannya," terangnya.

Pratama menambahkan bila program registrasi kartu prabayar terus
bermasalah akan punya dua akibat berbahaya. Pertama, keamanan nasional terus terancam, karena pihak tidak bertanggungjawab terus bisa memanfaatkan kartu prabayar untuk kejahatan seperti penipuan dan pemerasan. Kedua, masyarakat akan menganggap program ini tidak serius dan bahkan terkesan tipu-tipu.

"Jangan sampai muncul pendapat di masyarakat program registrasi nomor prabayar ini sebagai program gagal dan tidak ada manfaatnya. Ujung-ujungnya akan menjadi bahan para penyebar hoax," ujar Pratama.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya