Berita

Foto: Net

Hukum

Satu NIK Untuk Jutaan Nomor Prabayar, Kominfo Diminta Tegas Ke Provider

RABU, 11 APRIL 2018 | 11:45 WIB | LAPORAN:

Masyarakat tanah air kembali dihebohkan adanya penyalahgunaan NIK untuk registrasi kartu prabayar. Tak tanggung-tanggung bahkan ada satu NIK yang digunakan untuk mendaftar 2,2 juta data nomor kartu prabayar.

Dalam keterangannya, pakar keamanan siber Pratama Persadham menjelaskan bahwa provider harus bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan NIK ini.

Menurutnya, provider adalah pintu pertama saat masyarakat mendaftarkan NIK dan KK-nya.


Sebelumnya Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengungkap banyak NIK dari berbagai provider yang digunakan untuk mendaftar ribuan bahkan ratusan nomor prabayar.

"Dukcapil hanya menerima dan melihat data dari provider. Seharusnya memang di pintu pertama provider sudah tugasnya untuk membatasi hanya tiga nomor. Bila satu NIK dan KK sampai jutaan nomor yang didaftarkan tidak mungkin mereka tidak tahu," terang Pratama yang juga kepala lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini.

Masih kata Pratam, seharusnya Kominfo tegas kepada para provider. Apalagi dari data yang dibuka oleh Dukcapil semua provider melakukan pelanggaran ini. Paling tidak sudah ada perbaikan saat ada masyarakat yang melaporkan bahwa NIK dan KK-nya dipakai lebih dari 50 nomor prabayar.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pendaftaran ratusan ribu nomor dengan satu NIK dan KK ini dilakukan dengan sengaja untuk bisa menjual nomor prabayar yang sudah terlanjur turun ke penjual ritel.

"Namun ini tidak bisa menjadi pembenaran, bahkan ini juga melanggar UU ITE pasal 30 dan 32," jelas pria asal Cepu ini.

Dalam sistem kependudukan di Dukcapil, para provider memang diberikan akses terhadap NIK dan KK saja, tanpa mengetahui data lain berupa nama, alamat dan lainnya. Dengan aturan yang ada seharusnya setiap NIK dan KK hanya bisa mendaftar maksimal tiga nomor untuk provider yang sama. Bila ingin lebih dari itu, langsung datang ke kantor cabang provider masing-masing.

"Ini baru satu masalah. Bisa jadi NIK dan KK orang yang sudah meninggal juga didaftarkan, bisa oleh siapapun. Kominfo dan Polri bisa memeriksa lebih lanjut siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan ini, agar tidak terjadi lagi ke depannya," terangnya.

Pratama menambahkan bila program registrasi kartu prabayar terus
bermasalah akan punya dua akibat berbahaya. Pertama, keamanan nasional terus terancam, karena pihak tidak bertanggungjawab terus bisa memanfaatkan kartu prabayar untuk kejahatan seperti penipuan dan pemerasan. Kedua, masyarakat akan menganggap program ini tidak serius dan bahkan terkesan tipu-tipu.

"Jangan sampai muncul pendapat di masyarakat program registrasi nomor prabayar ini sebagai program gagal dan tidak ada manfaatnya. Ujung-ujungnya akan menjadi bahan para penyebar hoax," ujar Pratama.[wid]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya