Berita

Foto/Net

Bisnis

OJK Percepat Finalisasi Payung Hukum Fintech

Dorong Inovasi Keuangan Digital
RABU, 11 APRIL 2018 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat layanan keuangan berbasis digital (financial technology/fintech) memiliki masa depan cemerlang. Diperlukan payung hukum yang tidak mengekang, namun tetap aman bagi nasabah.

OJK berjanji segera merampungkan peraturan OJK (POJK) fintech. Saat ini regulasi tersebut sedang dalam tahap fi­nalisasi dan akan selesai dalam waktu secepatnya.

Deputi Komisioner OJK Insti­tute Sukarela Batunanggar men­jelaskan, pihaknya sudah mendapat masukan dari internal dan industri. Selanjutnya masuk tahap finalisasi untuk legal trusting-nya.


"Regulasi ini salah satunya mengatur semua industri fintech yang wajib mencatatkan diri ke OJK. Kemudian setelah mendaftar akan diseleksi untuk masuk ke dalam regulasi sandbox," terang Sukarela dalam diskusi terkait perkemban­gan fintech di Jakarta, kemarin.

Dalam regulasi sandbox tersebut, sambung Sukarela, pihaknya akan melakukan uji implementasi dan berlanjut ke tahapan pendaftaran ke OJK.

Regulatory sandbox merupa­kan suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penye­lenggara perusahaan fintech dari sisi produk, layanan, teknologi, dan model bisnisnya. Tujuannya, memberi ruang bagi penyeleng­gara fintech untuk memastikan semuanya telah memenuhi kri­teria yang diatur OJK.

Sukarela melanjutkan, fintech yang akan lolos harus memenuhi kriteria yang ditentukan. Be­berapa di antaranya seperti aspek tata kelola yang baik, kewajiban pelaporan ke OJK yang real time, aspek transparansi, aspek perlidungan konsumen, dan kerahasiaan data.

"Kebijakan ini akan bersifat umum yang mendasar, sehingga tidak akan mengatur untuk masing-masing industri. Artinya, hanya akan mengatur pokok-pokok atau prinsip terkait ino­vasi keuangan ke depan. Kalau hal-hal yang teknis akan diatur nanti kemudian," imbuhnya.

Menurut Sukarela, hal ini sebagai upaya OJK untuk men­dorong inovasi keuangan digital ke depannya, karena menjadi peluang penyelesaian akan per­masalahan yang dialami sektor keuangan. Apalagi pemerintah menargetkan tahun depan inklusi keuangan Indonesia bisa mencapai 75 persen.

"Finansial inklusi kita masih 36 persen, akses dari penduduk dewasa terhadap jasa keuangan teruatama perbankan itu baru 36 persen dari penduduk dewasa," ucapnya.

Sementara BI berada satu lang­kah di depan OJK. Lewat Pera­turan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/14/PADG/2017 soal regulatory sandbox, yang sudah ada sejak tahun lalu.

Bahkan, BI mencatat hingga April 2018, sudah ada 26 peru­sahaan penyelenggara fintech terkait sistem pembayaran yang terdaftar di Bank Sentral. Angka ini bertambah 11 dari periode Maret lalu yang berjumlah 15 perusahaan fintech.

Adapun perusahaan fintech tersebut di antaranya PT Cashlez Worldwide Indonesia (Cashlez Mpos), PT Dimo Pay Indonesia (Pay by QR), PT Sprint Asia Teknologi (Bayarind Payment Gateway), PT Toko Pandai Nu­santara (Toko Pandai), PT Moneta Digital Internasional (Yook Pay).

Selain itu, ada PT Money Guru Indonesia (Halo Money), PT Vir­tual Online Exchange (Duithape), PT Mitra Pembayaran Elektronik (Saldomu), PT Gapura Data Kreasi (Disitu), PT Achilles Fi­nancial Systems (PajakPay).

Lalu PT Wallezz Finansial Teknologi (Wallez), PT Trusting Social Indonesia, PT Netzme Kreasi Indonesia (Netzme), PT Mareco Prima Mandiri (Mareco- Pay), PT Inti Prima Mandiri Utama (iPayme).

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Imaddudin Sahabat mengatakan, dari 26 perusahaan fintech terse­but, baru ada satu perusahaan yaitu PT Toko Pandai Nusantara melalui produk TokoPandai yang berhasil lolos ke dalam ruang uji coba terbatas (regulatory sand­box) Bank Indonesia.

"Jika perusahaan fintech masuk ke tahapan uji coba ter­batas atau regulatory sandbox, artinya sudah mendapat reko­mendasi dari Bank Sentral untuk mendapatkan izin, sehingga perusahaan fintech bisa menjual produknya," ucap Imaduddin.

Proses pengujian terbatas tersebut memperhatikan beberapa aspek teknis seperti model bisnis, teknologi hingga layanan bagi konsumen.

"Sandbox itu dalam tanda pe­tik mendapat rekomendasi untuk mengantongi izin, baru bisa di­jual produknya. Kalau dia lolos sandbox, produknya sudah oke, layanan sudah oke, teknologinya juga sudah oke, model bisnis juga oke," terangnya.

Dari sisi perbankan, kehadiran fintech ini tidak dianggap sebagai persaingan atau saling makan bisnis keuangan. Masing-masing sektor baik fintech maupun per­bankan, memiliki kekhasannya masing-masing.

Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ryan Kiryanto menuturkan, fintech merupakan mitra strategis untuk mewujudkan satu tujuan, yakni literasi dan inklusi keuangan.

"Fintech dan bank saling melengkapi, bukan saling meniada­kan atau membunuh. Untuk mencapai literasi dan inklusi keuangan, maka masyarakat harus terlebih dahulu diperkenalkan dengan bank dan produk dan layanan perbankan," ujar Ryan. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya