Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka baru kasus korupsi Bank Century, salah satunya kepada mantan Gubernur BI yang juga Wakil Presiden era SBY, Boediono.
Terkait perintah yang termuat dalam putusan praperadilan yang diajukan MAKI itu, Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan pihaknya menyerahkan penuh kepada komisi anti rasuah untuk menjalankannya atau tidak.
"Itu terserah KPK. Kan terserah KPK. Ini juga kan putusan belum keluar kan. Nanti akan disampaikan terserah KPK menyikapi putusan itu," kata Guntur kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Guntur enggan berkomentar lebih jauh soal putusan ini. Ia menekankan bahwa Pengadilan telah memberikan amar putusan.
"Dikembalikan lagi. Penegak hukumnya dilihat bisa dilaksanakan apa tidak. Tentu kan punya ukuran bukti-bukti mereka karena kan setelah pelaksanaan hasil kerjanya akan diuji juga di dalam melimpahkan perkara tersebut jadi dikembalikan ke KPK," bebernya.
Perintah agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus Century termuat dalam Putusan Nomor 24 pid.pra yang dibacakan hakim PN Jaksel, Senin kemarin. Praperadilan tersebut diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan termohon KPK.
Praperadilan diajukan MAKI karena KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisa kasus Bank Century, dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.
Amar putusan diantaranya berbunyi "memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya, atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
[dem]