Berita

Hukum

Perintahkan Boediono Tersangka, PN Jaksel: Terserah KPK

SELASA, 10 APRIL 2018 | 21:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka baru kasus korupsi Bank Century, salah satunya kepada mantan Gubernur BI yang juga Wakil Presiden era SBY, Boediono.

Terkait perintah yang termuat dalam putusan praperadilan yang diajukan MAKI itu, Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan pihaknya menyerahkan penuh kepada komisi anti rasuah untuk menjalankannya atau tidak.

"Itu terserah KPK. Kan terserah KPK. Ini juga kan putusan belum keluar kan. Nanti akan disampaikan terserah KPK menyikapi putusan itu," kata Guntur kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).


Guntur enggan berkomentar lebih jauh soal putusan ini. Ia menekankan bahwa Pengadilan telah memberikan amar putusan.

"Dikembalikan lagi. Penegak hukumnya dilihat bisa dilaksanakan apa tidak. Tentu kan punya ukuran bukti-bukti mereka karena kan setelah pelaksanaan hasil kerjanya akan diuji juga di dalam melimpahkan perkara tersebut jadi dikembalikan ke KPK," bebernya.

Perintah agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus Century termuat dalam Putusan Nomor 24 pid.pra yang dibacakan hakim PN Jaksel, Senin kemarin. Praperadilan tersebut diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan termohon KPK.

Praperadilan diajukan MAKI karena KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisa kasus Bank Century, dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.

Amar putusan diantaranya berbunyi "memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya, atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya