Berita

Hukum

Perintahkan Boediono Tersangka, PN Jaksel: Terserah KPK

SELASA, 10 APRIL 2018 | 21:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka baru kasus korupsi Bank Century, salah satunya kepada mantan Gubernur BI yang juga Wakil Presiden era SBY, Boediono.

Terkait perintah yang termuat dalam putusan praperadilan yang diajukan MAKI itu, Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan pihaknya menyerahkan penuh kepada komisi anti rasuah untuk menjalankannya atau tidak.

"Itu terserah KPK. Kan terserah KPK. Ini juga kan putusan belum keluar kan. Nanti akan disampaikan terserah KPK menyikapi putusan itu," kata Guntur kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).


Guntur enggan berkomentar lebih jauh soal putusan ini. Ia menekankan bahwa Pengadilan telah memberikan amar putusan.

"Dikembalikan lagi. Penegak hukumnya dilihat bisa dilaksanakan apa tidak. Tentu kan punya ukuran bukti-bukti mereka karena kan setelah pelaksanaan hasil kerjanya akan diuji juga di dalam melimpahkan perkara tersebut jadi dikembalikan ke KPK," bebernya.

Perintah agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus Century termuat dalam Putusan Nomor 24 pid.pra yang dibacakan hakim PN Jaksel, Senin kemarin. Praperadilan tersebut diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan termohon KPK.

Praperadilan diajukan MAKI karena KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisa kasus Bank Century, dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.

Amar putusan diantaranya berbunyi "memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya, atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.[dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya