Berita

Ilham Oetama Marsis/Net

Wawancara

WAWANCARA

Ilham Oetama Marsis: Kami Tak Perlu Testimoni, Kami Perlu Bukti

SELASA, 10 APRIL 2018 | 10:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Beberapa waktu lalu, beredar surat dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang berisi rekomendasi sanksi pe­mecatan sementara, terhadap dokter Terawan Agus Putranto. Rekomendasi itu diberikan lan­taran MKEK menilai, Terawan telah melakukan pelangga­ran etik berat, dan dianggap me­langgar Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia. Dalam surat tersebut, MKEK menyatakan mencabut izin se­mentara keanggotaan Terawan selama 12 bulan, terhitung sejak 26 Februari 2018.

Apakah betul dokter Terawan telah dipecat sementara seba­gai anggota IDI?
Lantas bagaimana dengan praktik terapi den­gan metode Digital Substraction Angiogram (DSA)/brainwash yang dilakukan dokter Terawan? Berikut penuturan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI, Ilham Oetama Marsis terkait masalah ini.

Tanggapan IDI terkait temuan dr Terawan?
Kalau kita dengar apa yang dikatakan pembimbing skripsi beliau, yaitu Profesor Irawan mengatakan, apa yang dilaku­kan oleh dokter Terawan sudah melewati tahapan untuk peneli­tian untuk mengambil S3. Dan Prof Irawan sudah menyatakan bahwa dengan heparin dapat membuka sumbatan yang ber­sifat kronis, dalam waktu lebih dari satu bulan. Nah, itu sudah dibuktikan secara akademis oleh dokter Terawan. Kemudin tentu­nya, diikuti beberapa penelitian untuk mendukung apa yang dia temukan.

Kalau kita dengar apa yang dikatakan pembimbing skripsi beliau, yaitu Profesor Irawan mengatakan, apa yang dilaku­kan oleh dokter Terawan sudah melewati tahapan untuk peneli­tian untuk mengambil S3. Dan Prof Irawan sudah menyatakan bahwa dengan heparin dapat membuka sumbatan yang ber­sifat kronis, dalam waktu lebih dari satu bulan. Nah, itu sudah dibuktikan secara akademis oleh dokter Terawan. Kemudin tentu­nya, diikuti beberapa penelitian untuk mendukung apa yang dia temukan.

Tapi jangan lupa, pada tahap selanjutnya yang harus dipertan­yakan. Apakah temuan itu bisa diterapkan kepada masyarakat? Itu yang harus melalui uji klinik. Jadi ada tahapan selanjutnya yaitu harus membuktikan bahwa itu tidak merugikan masyarakat. Soal apa yang dilakukan ini baru tahapan satu. Tentunya itu bukan merupakan domain dari PB IDI. Itu domain dari HTA. Saya katakan, HTA adalah suatu badan yang saat ini permanen, yang fungsinya untuk men­jawab perkembangan teknologi. Kita mengetahui bahwa, untuk menilai standar pelayanan dan SOP itu merupakan kewenangan Kemenkes. Kalau Kemenkes be­lum menetapkan sebagai standar pelayanan, tentunya secara prak­tik tidak boleh dilakukan. Jadi mengenai akademik tentunya bukan merupakan kewenangan IDI, melainkan kewenangan dari HTA. Kalau IDI skupnya terbatas pada masalah etik.

Banyak yang bilang metode terapi yang dokter Terawan ini merupakan sebuah inovasi?
Begini ya, kalau kita lihat orang yang memperoleh hadiah nobel itu mereka yang ber­pikir out of the box. Pemikiran seperti itu harus ditata kelola dengan baik sesuai prosedur yang berlaku. Semua kita lihat orang-orang aneh kalau kita baca pemenang nobel. Tapi kalau kita lihat akhirnya dia itu yang betul. Jadi kalau seandainya itu melalui prosedur yang baik, kita akan bangga dengan dokter Terawan. Karena dia melakukan pemikiran out of the box yang berguna bagi masyarakat. Tetapi ada prosedur yang harus dilalui.

Prosedurnya seperti apa sih?
Jadi begini ya, yang jelas dok­ter Terawan sudah melakukan kajian akademis, yaitu dengan proses dia mendapatkan gelar doktor. Satu topiknya adalah bagaimana memperlancar aliran darah pada bagian yang kronis, dan itu terbukti secara ilmiah. Dia terbukti dengan membuka sumbatan aliran darah pada daer­ah yang tersumbat. Tetapi harus dibuktikan kembali, bahwa cara itu bisa menggantikan terapi konservatif yang ada. Belum tentu. Dia harus membuktikan dulu bahwa bisa menghidupkan kembali daerah yang kronis karena stroke.

Nah apakah dokter Terawan belum melalui prosedur itu?
Nah, siapa yang mengatakan itu? Itu tentu adalah MKEK. PB IDI tidak mempunyai hak untuk itu. Jadi saya tidak bisa menanggapi.

Praktiknya kan sudah di­lakukan?
Untuk praktik itu bukan dalam bentuk uji klinis yang berlaku dari segi akademik. Kalau saya sih sebenarnya mudah. Dokter Terawan saat melakukan pen­gobatan men-scan dengan MRI. Selesai pengobatan, dia foto kem­bali. Kalau kita lihat berdasarkan scan MRI, daerah-daerah yang terkena dampak penyumbatan itu kalau istilah kedokteranya black area. Jadi kelihatan daerah yang mati berwarna hitam. Buktikan saja dengan terapi yang kedua, bahwa dia berhasil membuat daerah yang hitam menjadi hidup kembali.

Tapi kan banyak yang sudah memberikan kesaksian soal ke­berhasilan dokter Terawan?
Itu kan testimoni. Kami tidak perlu testimoni. Yang kami perlukan adalah bukti. Rekan-rekan jurnalis sudah memberi­takan banyak kalangan untuk memberikan testimoni. Tapi anda lupa, kenapa tidak men­cari akademisi yang berbicara berdasarkan bukti.

Kabar yang beredar ada persaingan di antara dokter?
Sangat berbeda profesi dokter dengan lainnya. Kami terikat oleh yang namanya kode etik kedokteran. Sekali lagi, ang­gapan persaingan di antara kita itu yang mengakibatkan kehe­bohan. Saya katakan, tidak ada itu. Karena kami punya kode etik. Bahkan ini sebetulnya upaya untuk memecah dokter Indonesia yang tadinya solid untuk berbeda pendapat. Kami sedang dalam suatu proses untuk membutanya terang benderang, sehingga semuanya bisa jelas terungkap.

Tadi Anda menyebutkan penilaian akan dilakukan oleh HTA Kemenkes. Bisa dijelaskan?

HTA itu suatu badan yang bernaung di bawah Kemenkes. Di HTA itu berkumpul semua fungsionaris. Misalnya ada Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI). MKKI itu bagian dari IDI, tapi dia ikut di sana. Ada juga dari research and technology di sana. Jadi HTA itu merupakan badan yang punya kewenangan kehusus menangani penemuan baru. Tidak mungkin suatu penemuan tanpa uji klinik yang baik diterapkan kepada masyarakat.

Berapa lama hasil kajian itu nanti diserahkan kepada IDI?

Tergantung, apakah dia melakukan pelanggaran disip­lin. Salah satu keputusan adalah menarik izin sementara seorang dokter, bisa setahun, bisa dua tahun. Yang berhak menetap­kan adalah Council Kedokteran Indonesia, bukan IDI. ***

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya