Berita

Ilham Oetama Marsis/Net

Wawancara

WAWANCARA

Ilham Oetama Marsis: Kami Tak Perlu Testimoni, Kami Perlu Bukti

SELASA, 10 APRIL 2018 | 10:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Beberapa waktu lalu, beredar surat dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang berisi rekomendasi sanksi pe­mecatan sementara, terhadap dokter Terawan Agus Putranto. Rekomendasi itu diberikan lan­taran MKEK menilai, Terawan telah melakukan pelangga­ran etik berat, dan dianggap me­langgar Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia. Dalam surat tersebut, MKEK menyatakan mencabut izin se­mentara keanggotaan Terawan selama 12 bulan, terhitung sejak 26 Februari 2018.

Apakah betul dokter Terawan telah dipecat sementara seba­gai anggota IDI?
Lantas bagaimana dengan praktik terapi den­gan metode Digital Substraction Angiogram (DSA)/brainwash yang dilakukan dokter Terawan? Berikut penuturan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI, Ilham Oetama Marsis terkait masalah ini.

Tanggapan IDI terkait temuan dr Terawan?
Kalau kita dengar apa yang dikatakan pembimbing skripsi beliau, yaitu Profesor Irawan mengatakan, apa yang dilaku­kan oleh dokter Terawan sudah melewati tahapan untuk peneli­tian untuk mengambil S3. Dan Prof Irawan sudah menyatakan bahwa dengan heparin dapat membuka sumbatan yang ber­sifat kronis, dalam waktu lebih dari satu bulan. Nah, itu sudah dibuktikan secara akademis oleh dokter Terawan. Kemudin tentu­nya, diikuti beberapa penelitian untuk mendukung apa yang dia temukan.

Kalau kita dengar apa yang dikatakan pembimbing skripsi beliau, yaitu Profesor Irawan mengatakan, apa yang dilaku­kan oleh dokter Terawan sudah melewati tahapan untuk peneli­tian untuk mengambil S3. Dan Prof Irawan sudah menyatakan bahwa dengan heparin dapat membuka sumbatan yang ber­sifat kronis, dalam waktu lebih dari satu bulan. Nah, itu sudah dibuktikan secara akademis oleh dokter Terawan. Kemudin tentu­nya, diikuti beberapa penelitian untuk mendukung apa yang dia temukan.

Tapi jangan lupa, pada tahap selanjutnya yang harus dipertan­yakan. Apakah temuan itu bisa diterapkan kepada masyarakat? Itu yang harus melalui uji klinik. Jadi ada tahapan selanjutnya yaitu harus membuktikan bahwa itu tidak merugikan masyarakat. Soal apa yang dilakukan ini baru tahapan satu. Tentunya itu bukan merupakan domain dari PB IDI. Itu domain dari HTA. Saya katakan, HTA adalah suatu badan yang saat ini permanen, yang fungsinya untuk men­jawab perkembangan teknologi. Kita mengetahui bahwa, untuk menilai standar pelayanan dan SOP itu merupakan kewenangan Kemenkes. Kalau Kemenkes be­lum menetapkan sebagai standar pelayanan, tentunya secara prak­tik tidak boleh dilakukan. Jadi mengenai akademik tentunya bukan merupakan kewenangan IDI, melainkan kewenangan dari HTA. Kalau IDI skupnya terbatas pada masalah etik.

Banyak yang bilang metode terapi yang dokter Terawan ini merupakan sebuah inovasi?
Begini ya, kalau kita lihat orang yang memperoleh hadiah nobel itu mereka yang ber­pikir out of the box. Pemikiran seperti itu harus ditata kelola dengan baik sesuai prosedur yang berlaku. Semua kita lihat orang-orang aneh kalau kita baca pemenang nobel. Tapi kalau kita lihat akhirnya dia itu yang betul. Jadi kalau seandainya itu melalui prosedur yang baik, kita akan bangga dengan dokter Terawan. Karena dia melakukan pemikiran out of the box yang berguna bagi masyarakat. Tetapi ada prosedur yang harus dilalui.

Prosedurnya seperti apa sih?
Jadi begini ya, yang jelas dok­ter Terawan sudah melakukan kajian akademis, yaitu dengan proses dia mendapatkan gelar doktor. Satu topiknya adalah bagaimana memperlancar aliran darah pada bagian yang kronis, dan itu terbukti secara ilmiah. Dia terbukti dengan membuka sumbatan aliran darah pada daer­ah yang tersumbat. Tetapi harus dibuktikan kembali, bahwa cara itu bisa menggantikan terapi konservatif yang ada. Belum tentu. Dia harus membuktikan dulu bahwa bisa menghidupkan kembali daerah yang kronis karena stroke.

Nah apakah dokter Terawan belum melalui prosedur itu?
Nah, siapa yang mengatakan itu? Itu tentu adalah MKEK. PB IDI tidak mempunyai hak untuk itu. Jadi saya tidak bisa menanggapi.

Praktiknya kan sudah di­lakukan?
Untuk praktik itu bukan dalam bentuk uji klinis yang berlaku dari segi akademik. Kalau saya sih sebenarnya mudah. Dokter Terawan saat melakukan pen­gobatan men-scan dengan MRI. Selesai pengobatan, dia foto kem­bali. Kalau kita lihat berdasarkan scan MRI, daerah-daerah yang terkena dampak penyumbatan itu kalau istilah kedokteranya black area. Jadi kelihatan daerah yang mati berwarna hitam. Buktikan saja dengan terapi yang kedua, bahwa dia berhasil membuat daerah yang hitam menjadi hidup kembali.

Tapi kan banyak yang sudah memberikan kesaksian soal ke­berhasilan dokter Terawan?
Itu kan testimoni. Kami tidak perlu testimoni. Yang kami perlukan adalah bukti. Rekan-rekan jurnalis sudah memberi­takan banyak kalangan untuk memberikan testimoni. Tapi anda lupa, kenapa tidak men­cari akademisi yang berbicara berdasarkan bukti.

Kabar yang beredar ada persaingan di antara dokter?
Sangat berbeda profesi dokter dengan lainnya. Kami terikat oleh yang namanya kode etik kedokteran. Sekali lagi, ang­gapan persaingan di antara kita itu yang mengakibatkan kehe­bohan. Saya katakan, tidak ada itu. Karena kami punya kode etik. Bahkan ini sebetulnya upaya untuk memecah dokter Indonesia yang tadinya solid untuk berbeda pendapat. Kami sedang dalam suatu proses untuk membutanya terang benderang, sehingga semuanya bisa jelas terungkap.

Tadi Anda menyebutkan penilaian akan dilakukan oleh HTA Kemenkes. Bisa dijelaskan?

HTA itu suatu badan yang bernaung di bawah Kemenkes. Di HTA itu berkumpul semua fungsionaris. Misalnya ada Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI). MKKI itu bagian dari IDI, tapi dia ikut di sana. Ada juga dari research and technology di sana. Jadi HTA itu merupakan badan yang punya kewenangan kehusus menangani penemuan baru. Tidak mungkin suatu penemuan tanpa uji klinik yang baik diterapkan kepada masyarakat.

Berapa lama hasil kajian itu nanti diserahkan kepada IDI?

Tergantung, apakah dia melakukan pelanggaran disip­lin. Salah satu keputusan adalah menarik izin sementara seorang dokter, bisa setahun, bisa dua tahun. Yang berhak menetap­kan adalah Council Kedokteran Indonesia, bukan IDI. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya