Berita

Foto/Net

Bisnis

PT Pertamina Wajib Jual BBM Premium Di Jamali

Pemerintah Segera Terbitkan Perpres
SELASA, 10 APRIL 2018 | 10:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah dalam waktu dekat ini akan menerbitkan aturan yang mewajibkan PT Pertamina (Persero) untuk memasok Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Aturan tersebut akan diter­bitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, pemerintah hanya mewajibkan penjualan premium di luar Jamali saja.

"Perpres nanti intinya agar premium tidak hanya dipasok di luar Jamali saja. Tapi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Re­publik Indonesia (NKRI)," tegas Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin.


Arcandra mengungkapkan, Perpres tersebut dibuat karena beberapa daerah di wilayah Ja­mali kekurangan stok bensin premium. Hal itu diketahui setelah pemerintah melaku­kan pengawasan langsung ke lapangan. Hal itu juga sesuai dengan data yang dimiliki Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Masalah ini, menurutnya, telah menjadi perhatian khusus Presi­den Jokowi.

"Kekurangan pasokan pre­mium di beberapa wilayah Indo­nesia itu memang benar terjadi. Sesuai arahan Presiden, seluruh daerah harus dijamin pasokan­nya," terangnya.

Arcandra menuturkan, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM setelah Perpres tersebut diteken Presiden. Dalam Permen terse­but, pihaknya akan mengatur lebih lanjut bagaimana pelaksa­naannya antara lain menetapkan kuota premium untuk wilayah Jamali.

Untuk diketahui, tahun ini pemerintah memberikan Per­tamina penugasan penjualan BBM jenis premium sebesar 7,5 juta kiloliter (kl) di wilayah luar Jamali, turun dari alokasi tahun lalu, 12,5 juta kl. Harga BBM premium penugasan saat ini dibanderol sebesar Rp 6.450 per liter di luar wilayah Jamali.

Karena tidak ada keharusan, pasokan premium di wilayah Jamali mengalami penurunan drastis dan sangat sulit ditemu­kan oleh konsumen. Nah, dengan adanya revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, pemerintah akan menghitung tambahan kuota penugasan yang akan diberikan kepada Pertamina.

Harus Izin Pemerintah

Selain soal premium, Arcandra mengungkapkan, pihaknya juga akan mengeluarkan Permen mengenai kenaikan harga bensin non subsidi. Nantinya, untuk menaikkan harga bensin nonsub­sidi seperti pertalite, pertamax, hingga pertamax turbo, Per­tamina harus izin terlebih dahulu kepada pemerintah.

"Harus disetujui pemerintah (rencana kenaikan bensin non subsidi), bukan hanya dikon­sultasikan. Ini berlaku untuk semua badan usaha, termasuk Shell, AKR, Total, dan Vivo," tandasnya.

Arcandra menjelaskan, alasan pemerintah mau menerbitkan kebijakan tersebut karena meng­inginkan kenaikan harga bensin non subsidi mempertimbangkan inflasi dan daya beli masyarakat. Dengan begitu, pemerintah dapat lebih mudah mengontrol laju inflasi.

Dia menambahkan, kebijakan tersebut tak berlaku bagi bahan bakar umum sejenis avtur bagi industri. "Kami targetkan aturan bisa keluar secepatnya. Yang pasti sebelum Permen diundangkan, kamu akan sosialisasikan dulu sehingga tidak ada gap waktu untuk pemberlakuan," ucapnya.

Sekretaris Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Susyanto memastikan, dua kebijakan yang bakal dibuat pemerintah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

"Sesuai putusan MK (Mah­kamah Konstitusi) pemerintah memang seharusnya tahu persis, setiap ada kenaikan wajib disetu­jui pemerintah," ujarnya.

Manager External Commu­nication Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan, pihaknya akan mematuhi aturan pemerin­tah. Menurutnya, sebagai badan usaha, apapun keputusan yang diambil pemerintah, bakal di­jalankan Pertamina.

"Kami menghargai apapun keputusan pemerintah. Selama ini, penyaluran premium yang kami lakukan juga sesuai den­gan aturan Pemerintah," kata Arya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. *** 

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya