Berita

Foto/Net

Bisnis

PT Pertamina Wajib Jual BBM Premium Di Jamali

Pemerintah Segera Terbitkan Perpres
SELASA, 10 APRIL 2018 | 10:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah dalam waktu dekat ini akan menerbitkan aturan yang mewajibkan PT Pertamina (Persero) untuk memasok Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Aturan tersebut akan diter­bitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, pemerintah hanya mewajibkan penjualan premium di luar Jamali saja.

"Perpres nanti intinya agar premium tidak hanya dipasok di luar Jamali saja. Tapi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Re­publik Indonesia (NKRI)," tegas Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin.


Arcandra mengungkapkan, Perpres tersebut dibuat karena beberapa daerah di wilayah Ja­mali kekurangan stok bensin premium. Hal itu diketahui setelah pemerintah melaku­kan pengawasan langsung ke lapangan. Hal itu juga sesuai dengan data yang dimiliki Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Masalah ini, menurutnya, telah menjadi perhatian khusus Presi­den Jokowi.

"Kekurangan pasokan pre­mium di beberapa wilayah Indo­nesia itu memang benar terjadi. Sesuai arahan Presiden, seluruh daerah harus dijamin pasokan­nya," terangnya.

Arcandra menuturkan, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM setelah Perpres tersebut diteken Presiden. Dalam Permen terse­but, pihaknya akan mengatur lebih lanjut bagaimana pelaksa­naannya antara lain menetapkan kuota premium untuk wilayah Jamali.

Untuk diketahui, tahun ini pemerintah memberikan Per­tamina penugasan penjualan BBM jenis premium sebesar 7,5 juta kiloliter (kl) di wilayah luar Jamali, turun dari alokasi tahun lalu, 12,5 juta kl. Harga BBM premium penugasan saat ini dibanderol sebesar Rp 6.450 per liter di luar wilayah Jamali.

Karena tidak ada keharusan, pasokan premium di wilayah Jamali mengalami penurunan drastis dan sangat sulit ditemu­kan oleh konsumen. Nah, dengan adanya revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, pemerintah akan menghitung tambahan kuota penugasan yang akan diberikan kepada Pertamina.

Harus Izin Pemerintah

Selain soal premium, Arcandra mengungkapkan, pihaknya juga akan mengeluarkan Permen mengenai kenaikan harga bensin non subsidi. Nantinya, untuk menaikkan harga bensin nonsub­sidi seperti pertalite, pertamax, hingga pertamax turbo, Per­tamina harus izin terlebih dahulu kepada pemerintah.

"Harus disetujui pemerintah (rencana kenaikan bensin non subsidi), bukan hanya dikon­sultasikan. Ini berlaku untuk semua badan usaha, termasuk Shell, AKR, Total, dan Vivo," tandasnya.

Arcandra menjelaskan, alasan pemerintah mau menerbitkan kebijakan tersebut karena meng­inginkan kenaikan harga bensin non subsidi mempertimbangkan inflasi dan daya beli masyarakat. Dengan begitu, pemerintah dapat lebih mudah mengontrol laju inflasi.

Dia menambahkan, kebijakan tersebut tak berlaku bagi bahan bakar umum sejenis avtur bagi industri. "Kami targetkan aturan bisa keluar secepatnya. Yang pasti sebelum Permen diundangkan, kamu akan sosialisasikan dulu sehingga tidak ada gap waktu untuk pemberlakuan," ucapnya.

Sekretaris Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Susyanto memastikan, dua kebijakan yang bakal dibuat pemerintah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

"Sesuai putusan MK (Mah­kamah Konstitusi) pemerintah memang seharusnya tahu persis, setiap ada kenaikan wajib disetu­jui pemerintah," ujarnya.

Manager External Commu­nication Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan, pihaknya akan mematuhi aturan pemerin­tah. Menurutnya, sebagai badan usaha, apapun keputusan yang diambil pemerintah, bakal di­jalankan Pertamina.

"Kami menghargai apapun keputusan pemerintah. Selama ini, penyaluran premium yang kami lakukan juga sesuai den­gan aturan Pemerintah," kata Arya kepada Rakyat Merdeka, kemarin. *** 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya