Berita

Obamacare/Reuters

Dunia

Pemerintah Trump Perlemah Obamacare Lewat Aturan Baru

SELASA, 10 APRIL 2018 | 08:48 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengambil langkah tambahan untuk memperlemah Obamacare awal pekan ini.

Pusat Layanan Medicare dan Medicaid (CMS) memungkinkan negara bagian Amerika Serikat untuk melonggarkan aturan tentang apa yang harus dibiayai oleh perusahaan asuransi dan memberi negara lebih banyak kekuatan untuk mengatur pasar asuransi masing-masing.

Aturan itu akan memungkinkan negara-negara untuk memilih manfaat kesehatan penting yang harus dicakup oleh rencana asuransi perorangan yang dijual di bawah undang-undang kesehatan besutan mantan Presiden Barack Obama. Undang-Undang Perawatan Terjangkau 2010 mewajibkan cakupan 10 manfaat, termasuk perawatan kehamilan dan obat-obatan yang diresepkan dan yang baru lahir. Di bawah aturan baru, negara dapat memilih dari daftar yang jauh lebih besar yang harus diasuransikan oleh perusahaan asuransi.


Diketahui bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump telah menggunakan kekuatan pengaturannya untuk melemahkan Obamacare setelah Kongres yang dikuasai Republik tahun lalu gagal mencabut dan mengganti hukum tersebut.

Sekitar 20 juta orang telah menerima jaminan asuransi kesehatan melalui program ini.

Aturan CMS baru juga memungkinkan menyatakan kemungkinan memodifikasi rumus kerugian medis (MLR), jumlah yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi untuk klaim medis dibandingkan dengan pendapatan dari premi yang juga merupakan metrik kinerja utama. Suatu negara dapat meminta "penyesuaian yang wajar" untuk standar rasio kerugian medis jika itu menunjukkan bahwa itu bisa membantu menstabilkan pasar individu.

Penanggung juga bisa memiliki waktu lebih mudah menaikkan suku mereka di bawah aturan baru. Obamacare mengamanatkan bahwa kenaikan tarif premium sebesar 10 persen atau lebih di pasar individu diteliti oleh regulator negara untuk memastikan bahwa mereka perlu dan masuk akal. Aturan CMS baru menaikkan ambang itu menjadi 15 persen. Demikian seperti dimuat Reuters. [mel]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya