Berita

Obamacare/Reuters

Dunia

Pemerintah Trump Perlemah Obamacare Lewat Aturan Baru

SELASA, 10 APRIL 2018 | 08:48 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengambil langkah tambahan untuk memperlemah Obamacare awal pekan ini.

Pusat Layanan Medicare dan Medicaid (CMS) memungkinkan negara bagian Amerika Serikat untuk melonggarkan aturan tentang apa yang harus dibiayai oleh perusahaan asuransi dan memberi negara lebih banyak kekuatan untuk mengatur pasar asuransi masing-masing.

Aturan itu akan memungkinkan negara-negara untuk memilih manfaat kesehatan penting yang harus dicakup oleh rencana asuransi perorangan yang dijual di bawah undang-undang kesehatan besutan mantan Presiden Barack Obama. Undang-Undang Perawatan Terjangkau 2010 mewajibkan cakupan 10 manfaat, termasuk perawatan kehamilan dan obat-obatan yang diresepkan dan yang baru lahir. Di bawah aturan baru, negara dapat memilih dari daftar yang jauh lebih besar yang harus diasuransikan oleh perusahaan asuransi.


Diketahui bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump telah menggunakan kekuatan pengaturannya untuk melemahkan Obamacare setelah Kongres yang dikuasai Republik tahun lalu gagal mencabut dan mengganti hukum tersebut.

Sekitar 20 juta orang telah menerima jaminan asuransi kesehatan melalui program ini.

Aturan CMS baru juga memungkinkan menyatakan kemungkinan memodifikasi rumus kerugian medis (MLR), jumlah yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi untuk klaim medis dibandingkan dengan pendapatan dari premi yang juga merupakan metrik kinerja utama. Suatu negara dapat meminta "penyesuaian yang wajar" untuk standar rasio kerugian medis jika itu menunjukkan bahwa itu bisa membantu menstabilkan pasar individu.

Penanggung juga bisa memiliki waktu lebih mudah menaikkan suku mereka di bawah aturan baru. Obamacare mengamanatkan bahwa kenaikan tarif premium sebesar 10 persen atau lebih di pasar individu diteliti oleh regulator negara untuk memastikan bahwa mereka perlu dan masuk akal. Aturan CMS baru menaikkan ambang itu menjadi 15 persen. Demikian seperti dimuat Reuters. [mel]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya