Berita

Obamacare/Reuters

Dunia

Pemerintah Trump Perlemah Obamacare Lewat Aturan Baru

SELASA, 10 APRIL 2018 | 08:48 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengambil langkah tambahan untuk memperlemah Obamacare awal pekan ini.

Pusat Layanan Medicare dan Medicaid (CMS) memungkinkan negara bagian Amerika Serikat untuk melonggarkan aturan tentang apa yang harus dibiayai oleh perusahaan asuransi dan memberi negara lebih banyak kekuatan untuk mengatur pasar asuransi masing-masing.

Aturan itu akan memungkinkan negara-negara untuk memilih manfaat kesehatan penting yang harus dicakup oleh rencana asuransi perorangan yang dijual di bawah undang-undang kesehatan besutan mantan Presiden Barack Obama. Undang-Undang Perawatan Terjangkau 2010 mewajibkan cakupan 10 manfaat, termasuk perawatan kehamilan dan obat-obatan yang diresepkan dan yang baru lahir. Di bawah aturan baru, negara dapat memilih dari daftar yang jauh lebih besar yang harus diasuransikan oleh perusahaan asuransi.


Diketahui bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump telah menggunakan kekuatan pengaturannya untuk melemahkan Obamacare setelah Kongres yang dikuasai Republik tahun lalu gagal mencabut dan mengganti hukum tersebut.

Sekitar 20 juta orang telah menerima jaminan asuransi kesehatan melalui program ini.

Aturan CMS baru juga memungkinkan menyatakan kemungkinan memodifikasi rumus kerugian medis (MLR), jumlah yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi untuk klaim medis dibandingkan dengan pendapatan dari premi yang juga merupakan metrik kinerja utama. Suatu negara dapat meminta "penyesuaian yang wajar" untuk standar rasio kerugian medis jika itu menunjukkan bahwa itu bisa membantu menstabilkan pasar individu.

Penanggung juga bisa memiliki waktu lebih mudah menaikkan suku mereka di bawah aturan baru. Obamacare mengamanatkan bahwa kenaikan tarif premium sebesar 10 persen atau lebih di pasar individu diteliti oleh regulator negara untuk memastikan bahwa mereka perlu dan masuk akal. Aturan CMS baru menaikkan ambang itu menjadi 15 persen. Demikian seperti dimuat Reuters. [mel]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya