Berita

Obamacare/Reuters

Dunia

Pemerintah Trump Perlemah Obamacare Lewat Aturan Baru

SELASA, 10 APRIL 2018 | 08:48 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengambil langkah tambahan untuk memperlemah Obamacare awal pekan ini.

Pusat Layanan Medicare dan Medicaid (CMS) memungkinkan negara bagian Amerika Serikat untuk melonggarkan aturan tentang apa yang harus dibiayai oleh perusahaan asuransi dan memberi negara lebih banyak kekuatan untuk mengatur pasar asuransi masing-masing.

Aturan itu akan memungkinkan negara-negara untuk memilih manfaat kesehatan penting yang harus dicakup oleh rencana asuransi perorangan yang dijual di bawah undang-undang kesehatan besutan mantan Presiden Barack Obama. Undang-Undang Perawatan Terjangkau 2010 mewajibkan cakupan 10 manfaat, termasuk perawatan kehamilan dan obat-obatan yang diresepkan dan yang baru lahir. Di bawah aturan baru, negara dapat memilih dari daftar yang jauh lebih besar yang harus diasuransikan oleh perusahaan asuransi.


Diketahui bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump telah menggunakan kekuatan pengaturannya untuk melemahkan Obamacare setelah Kongres yang dikuasai Republik tahun lalu gagal mencabut dan mengganti hukum tersebut.

Sekitar 20 juta orang telah menerima jaminan asuransi kesehatan melalui program ini.

Aturan CMS baru juga memungkinkan menyatakan kemungkinan memodifikasi rumus kerugian medis (MLR), jumlah yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi untuk klaim medis dibandingkan dengan pendapatan dari premi yang juga merupakan metrik kinerja utama. Suatu negara dapat meminta "penyesuaian yang wajar" untuk standar rasio kerugian medis jika itu menunjukkan bahwa itu bisa membantu menstabilkan pasar individu.

Penanggung juga bisa memiliki waktu lebih mudah menaikkan suku mereka di bawah aturan baru. Obamacare mengamanatkan bahwa kenaikan tarif premium sebesar 10 persen atau lebih di pasar individu diteliti oleh regulator negara untuk memastikan bahwa mereka perlu dan masuk akal. Aturan CMS baru menaikkan ambang itu menjadi 15 persen. Demikian seperti dimuat Reuters. [mel]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya