Berita

Obamacare/Reuters

Dunia

Pemerintah Trump Perlemah Obamacare Lewat Aturan Baru

SELASA, 10 APRIL 2018 | 08:48 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengambil langkah tambahan untuk memperlemah Obamacare awal pekan ini.

Pusat Layanan Medicare dan Medicaid (CMS) memungkinkan negara bagian Amerika Serikat untuk melonggarkan aturan tentang apa yang harus dibiayai oleh perusahaan asuransi dan memberi negara lebih banyak kekuatan untuk mengatur pasar asuransi masing-masing.

Aturan itu akan memungkinkan negara-negara untuk memilih manfaat kesehatan penting yang harus dicakup oleh rencana asuransi perorangan yang dijual di bawah undang-undang kesehatan besutan mantan Presiden Barack Obama. Undang-Undang Perawatan Terjangkau 2010 mewajibkan cakupan 10 manfaat, termasuk perawatan kehamilan dan obat-obatan yang diresepkan dan yang baru lahir. Di bawah aturan baru, negara dapat memilih dari daftar yang jauh lebih besar yang harus diasuransikan oleh perusahaan asuransi.


Diketahui bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump telah menggunakan kekuatan pengaturannya untuk melemahkan Obamacare setelah Kongres yang dikuasai Republik tahun lalu gagal mencabut dan mengganti hukum tersebut.

Sekitar 20 juta orang telah menerima jaminan asuransi kesehatan melalui program ini.

Aturan CMS baru juga memungkinkan menyatakan kemungkinan memodifikasi rumus kerugian medis (MLR), jumlah yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi untuk klaim medis dibandingkan dengan pendapatan dari premi yang juga merupakan metrik kinerja utama. Suatu negara dapat meminta "penyesuaian yang wajar" untuk standar rasio kerugian medis jika itu menunjukkan bahwa itu bisa membantu menstabilkan pasar individu.

Penanggung juga bisa memiliki waktu lebih mudah menaikkan suku mereka di bawah aturan baru. Obamacare mengamanatkan bahwa kenaikan tarif premium sebesar 10 persen atau lebih di pasar individu diteliti oleh regulator negara untuk memastikan bahwa mereka perlu dan masuk akal. Aturan CMS baru menaikkan ambang itu menjadi 15 persen. Demikian seperti dimuat Reuters. [mel]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya