Berita

Foto: Net

Hukum

Ditjen AHU Bantah Ribuan Notaris Terancam Tidak Terima SK Pengangkatan

SENIN, 09 APRIL 2018 | 09:54 WIB | LAPORAN:

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membantah ada sekitar 5 ribu notaris yang terancam tidak mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai notaris pasca keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris.

Plh. Kepala Sub Direktorat Notariat, Andi Yulia Hertaty meminta calon notaris tidak perlu khawatir terancam gagal terima SK pengangkatan.

"Kami akan memproses SK pengangkatan calon notaris jika telah memenuhi syarat pengangkatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM  (permenkumham) No.62 tahun 2016," kata Andi Yulia melalui siaran pers Ditjen AHU, Senin (9/4).


Persyaratan yang dimaksud dalam Permenkumham itu di antaranya harus melampirkan foto copy sertifikat lulus Ujian Pengangkatan Notaris (UPN).

"UPN adalah cara agar profesi jabatan notaris,  didasarkan atas pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni, sehingga pelanggaran terhadap kode etik notaris dapat diminimalisir," terangnya.

UPN, lanjut Yulia, wajib diikuti oleh mereka yang masuk dalam daftar tunggu  sesuai pasal 24 Permenkumham Nomor 25 tahun 2017 dan mereka yang mengajukan permohonan UPN  melalui online.

Wanita yang akrab dipanggil Yuyun ini juga menambahkan bahwa Pasal 25 Permenkumham nomor 25 tahun 2017 berlaku empat  bulan sejak diundangkan. Artinya Ujian dapat dilaksanakan empat bulan sejak diundangkannya Permenkumham tersebut.

"Kenapa  empat bulan, karena kami butuh waktu untuk menyiapkan pelaksanaan UPN," tambah Andi Yulia.

Pada  tahun 2018  ini direncanakan tiga kali kegiatan UPN dimulai dari bulan April, Juli, dan Oktober. "Untuk sementara PNBP UPN mungkin belum diberlakukan karena Peraturan Pemerintah (PP) belum ada," imbuhya.
 
Dengan diberlakukannya Permenkumham nomor 25 tahun 2017 maka otomatis sistem pendaftarannya pun berubah. Semua pemohon tidak bisa lagi mengajukan permohonan pengangkatan secara online. Namun, harus didahului dengan pendaftaran UPN secara online. Setelah dinyatakan lulus UPN, pemohon baru bisa mengajukan permohonan pengangkatan secara online.

"Bagi mereka yg berada di Daftar Tunggu (DT) dan dinyatakan lulus UPN, maka kami akan segera memproses SK pengangkatan yang bersangkutan," tegasnya.

Andi Yulia Hertaty memaparkan, pada tahun 2016 ada sekitar 1500 SK pengangkatan yang dikeluarkan Kemenkumham. Sementara di tahun 2017 ada sekitar 1.200 SK.

"Selama ini notaris diangkat  hanya berdasarkan syarat administrasi semata, maka UPN harus dilakukan agar dapat menghasilkan notaris yang professional," tutupnya.[wid]
 

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya