Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penanganan Kasus Korupsi di Kejagung Mengecewakan

SENIN, 09 APRIL 2018 | 03:38 WIB | LAPORAN:

Pengusutan dan penanganan berbagai kasus korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengecewakan. Selain vonis yang rendah kepada para koruptor, pemberantasan korupsi oleh institusi Adhiyaksa itu dianggap tak mampu memberikan efek jera bagi koruptor.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membandingkan penanganan kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan di Kejagung.

Dari jumlah sumber daya, kata dia, seharusnya Kejagung lebih progresif melakukan pemberantasan korupsi. Namun, faktanya, meskipun KPK tidak sebesar Kejagung, lembaga anti rasuah itu lebih banyak menghukum tinggi koruptor.


"Kami kecewa dengan banyaknya perkara korupsi yang ditangani Kejagung yang berujung pada vonis rendah,” jelas dia kepada redaksi, Minggu malam (8/4).

Menurut Boyamin, hal itu bisa juga dibuktikan dari banyaknya laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk ke Kejagung, namun tidak diusut. Bahkan, dirinya sendiri sudah cukup banyak melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, tetapi sering mandek pengusutannya.

"Bahkan didiamkan, atau malah di-lego,” ujarnya.

Menurut Boyamin, agar memberikan efek jera, sebaiknya tuntutan jaksa kepada terdakwa korupsi di atas angka delapan tahun. "Mereka kan sudah jelas-jelas merampok uang rakyat,” katanya.

Justru, lanjut dia, dengan vonis perkara korupsi yang rendah, akan membuat korupsi kian subur dan bahkan kian keranjingan melakukan korupsi. "Masak pelaku korupsi  hanya divonis sama dengan pelaku kejahatan pidana umum, seperti maling,” katanya.

Padahal, lanjutnya, kerugian bagi negara atas perbuatan tindak pidana korupsi sungguh luar biasa dampaknya, sehingga tidak bisa disamakan dengan sekelas tindak pidana umum.

Saat ditanya terkait vonis terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) Suherimanto yang perkaranya ditangani Kejagung dan hanya divonis dua tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Boyamin juga mengaku kecewa dengan putusan itu.

"Itu harusnya dituntut delapan tahun sekalian, bukannya 3,5 tahun penjara,” kata Boyamin.

Seperti diketahui, Suherimanto dituntut oleh jaksa penuntut umum atas perkara dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) pada 2011 dengan 3,5 tahun penjara, potong masa tahanan.

Demikian pula dengan terdakwa kasus korupsi pengelolaan swakelola banjir di Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat, Pahala Tua yang hanya dijatuhi empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan penuntut umum tujuh tahun penjara.

Karena itu, Boyamin mendesak agar permasalahan tersebut dievaluasi, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

"Publik curiga loh, masa setiap perkara korupsi dari Kejaksaan Agung selalu divonis rendah. Ini harus segera dievaluasi, ini menyangkut dengan trust publik. Sayang saja lembaga kejaksaan jika tidak dipercaya lagi oleh masyarakat,” pungkasnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya