Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penanganan Kasus Korupsi di Kejagung Mengecewakan

SENIN, 09 APRIL 2018 | 03:38 WIB | LAPORAN:

Pengusutan dan penanganan berbagai kasus korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengecewakan. Selain vonis yang rendah kepada para koruptor, pemberantasan korupsi oleh institusi Adhiyaksa itu dianggap tak mampu memberikan efek jera bagi koruptor.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membandingkan penanganan kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan di Kejagung.

Dari jumlah sumber daya, kata dia, seharusnya Kejagung lebih progresif melakukan pemberantasan korupsi. Namun, faktanya, meskipun KPK tidak sebesar Kejagung, lembaga anti rasuah itu lebih banyak menghukum tinggi koruptor.


"Kami kecewa dengan banyaknya perkara korupsi yang ditangani Kejagung yang berujung pada vonis rendah,” jelas dia kepada redaksi, Minggu malam (8/4).

Menurut Boyamin, hal itu bisa juga dibuktikan dari banyaknya laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk ke Kejagung, namun tidak diusut. Bahkan, dirinya sendiri sudah cukup banyak melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, tetapi sering mandek pengusutannya.

"Bahkan didiamkan, atau malah di-lego,” ujarnya.

Menurut Boyamin, agar memberikan efek jera, sebaiknya tuntutan jaksa kepada terdakwa korupsi di atas angka delapan tahun. "Mereka kan sudah jelas-jelas merampok uang rakyat,” katanya.

Justru, lanjut dia, dengan vonis perkara korupsi yang rendah, akan membuat korupsi kian subur dan bahkan kian keranjingan melakukan korupsi. "Masak pelaku korupsi  hanya divonis sama dengan pelaku kejahatan pidana umum, seperti maling,” katanya.

Padahal, lanjutnya, kerugian bagi negara atas perbuatan tindak pidana korupsi sungguh luar biasa dampaknya, sehingga tidak bisa disamakan dengan sekelas tindak pidana umum.

Saat ditanya terkait vonis terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) Suherimanto yang perkaranya ditangani Kejagung dan hanya divonis dua tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Boyamin juga mengaku kecewa dengan putusan itu.

"Itu harusnya dituntut delapan tahun sekalian, bukannya 3,5 tahun penjara,” kata Boyamin.

Seperti diketahui, Suherimanto dituntut oleh jaksa penuntut umum atas perkara dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) pada 2011 dengan 3,5 tahun penjara, potong masa tahanan.

Demikian pula dengan terdakwa kasus korupsi pengelolaan swakelola banjir di Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat, Pahala Tua yang hanya dijatuhi empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan penuntut umum tujuh tahun penjara.

Karena itu, Boyamin mendesak agar permasalahan tersebut dievaluasi, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

"Publik curiga loh, masa setiap perkara korupsi dari Kejaksaan Agung selalu divonis rendah. Ini harus segera dievaluasi, ini menyangkut dengan trust publik. Sayang saja lembaga kejaksaan jika tidak dipercaya lagi oleh masyarakat,” pungkasnya. [sam]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya