Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Tenaga Kerja Asing

Terbitkan Perpres No 20 Tahun 2018, Presiden Panik

SABTU, 07 APRIL 2018 | 13:10 WIB

KELUARNYA Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menunjukkan kepanikan Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahannya untuk mencari dana segar investasi dalam rangka kejar target dan kejar tayang pembangunan infrastruktur jelang Pilpres 2019.

Saya berpendapat, Perpres ini akan mengorbankan tenaga kerja lokal yang tidak bisa terserap bekerja dalam lapangan kerja sehubungan dengan masuknya investasi. Apalagi jika masuknya investasi juga diikuti dengan masuknya buruh-buruh kasar (unskill workers) yang didatangkan langsung dari China.

Jangankan ada Perpres, tidak ada Perpres saja buruh China datang menbanjiri Indonesia, dimana hal ini melanggar UU 13/2003 dan UUD 1945. Apalagi dengan adanya Perpres yang mempermudah TKA, patut diduga jumlah buruh kasar TKA China akan berkali-kali lipat jumlahnya bisa membanjiri Indonesia sehingga buruh lokal akan menjadi penonton di negrinya sendiri.


Sebagai contoh, misalnya, seorang sopir forklif di sebuah perusahaan investasi China yang memproduksi baja di daerah Pulogadung Jakarta bergaji kurang lebih 10 juta per bulan. Sedangkan pekerja Indonesia di perusahaan yang sama hanya bergaji 3,6 juta. Hanya sepertiga dari TKA China.

Survey LSI menerangkan bahwa salah satu isu yang berpotensi menurunkan elektabilitas Presiden Joko Widodo adalah isu TKA. Maka dengan keluarnya Perpres ini akan lebih membuat tingkat kepercayaan rakyat kepada Joko Widodo akan makin rendah, sehingga bisa jadi banyak yang tidak akan memilihnya kembali dalam Pilpres 2019.

Padahal, saat ini peraturan mengenai tenaga kerja asing sudah sangat mudah. Seperti tidak adanya kebebasan bebas visa untuk negara-negara tertentu dan dihilangkannya kewajiban bisa berbahasa Indonesia.

Selain itu, UU 13/2003 tegas melarang TKA unskill bekerja di Indonesia, kecuali yang memiliki keterampilan seperti tenaga ahli mesin teknologi tinggi, ahli hukum internasional, akuntansi internasional, dan lain-lain. Itu pun wajib d dipersyaratkan TKA harus bisa berbahasa Indonesia, satu orang TKA didampingi 10 orang pekerja lokal, terjadi transfer of knowledge dan transfer of job.

Apa yang dilakukan pemerintah dengan mempermudah izin TKA adalah pengingkaran dan menciderai konstitusi dan berpotensi presiden melanggar UUD 1945.

Karena itu, atas nama KSPI dan buruh Indonesia saya menuntut:

1. Cabut Perpres No 20 Tahun 2018 karena mengancam tenaga kerja lokal yang akan kehilangan kesempatan kerja.

2. TKA yang masuk harus skill workers. Mereka yang unskhil workers harus dilarang, terutama buruh kasar dari China.

3. Patuhi ketentuan UU No 13 Tahun 2003 yang berkaitan dengan TKA.

4. Memdesak DPR membentuk Pansus TKA (tidak hanya Panja) yang melibatkan antara lain Komisi IX, Komisi III, dan Komisi I. Karena jika banyak buruh kasar yang masuk akan menjadi ancaman bagi kedaulatan dan keamanan nasional Indonesia.[***]


Said Iqbal

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI 

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya