Berita

Park Geun Hye/Net

Dunia

Terjerat Korupsi, Eks Presiden Korsel Dinilai Tak Menyesal

SABTU, 07 APRIL 2018 | 06:30 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye dinilai tidak mneunjukkan tanda menyesal atau pertobatan atas kesalahan yang telah dilakukannya.

Hal itu dinyatakan oleh hakim yang menjatuhkan putusan hukuman 24 tahun kurungan penjara pada Park karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan serta paksaan.

"Terdakwa menyalahgunakan kekuasaan kepresidenan yang didelegasikan dari orang-orang dan sebagai hasilnya membawa gangguan besar terhadap tatanan urusan negara, dan itu menyebabkan impeachment presiden belum pernah terjadi sebelumnya," kata Hakim Kim Se-yun dalam sidang yang disiarkan di televisi (Jumat, 7/4).


Namun Hakim menilai Park tidak bertobat dari kesalahannya dan terus mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain di sekitarnya.

Hakim menyebut bahwa Park harus dihukum berat untuk mencegah kejadian yang tidak menguntungkan ini terjadi di negara tersebut.

Putusan itu disiarkan secara langsung pada Jumat (6/4) dan mewakili puncak skandal yang mengguncang negara itu, mengobarkan kemarahan terhadap elit politik dan bisnis.

Selain dihukum 24 tahun penjara, Park juga didenda 18 milyar won atas serangkaian kasus korupsi yang menjeratnya.

Park sendiri tidak hadir di pengadilan untuk putusan tersebut. Dia telah memboikot sidang pengadilannya dan sebelumnya menuduh pengadilan bersikap bias terhadapnya. Dia juga membantah semua kesalahan dan mengatakan dia akan mengajukan banding atas hukumannya.

Pengadilan memutuskan bahwa Park dan rekannya, Choi memeras 7,3 miliar won dari Samsung Group. Park ditemukan telah menekan kelompok Lotte dan SK untuk menyumbangkan 7 miliar won dan 8,9 miliar won, masing-masing, ke yayasan nirlaba Choi sebagai imbalan atas bantuan bisnis. SK tidak menyediakan uang tersebut, namun Samsung melakukannya.

Park juga mempengaruhi perusahaan besar lainnya untuk memberikan kontak kepada perusahaan yang dijalankan oleh Choi atau kenalannya.

Dimuat Yonhap, dia juga dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan sehubungan dengan daftar hitam pembantunya yang dianggap kritis terhadap pemerintahannya. Mereka yang ada dalam daftar ditolak dukungan negara.

Pengadilan juga menemukan dia bertanggung jawab atas pemecatan dan penurunan jabatan pejabat yang menentang perintah untuk merugikan para seniman. [mel]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya