Berita

Park Geun Hye/Net

Dunia

Terjerat Korupsi, Eks Presiden Korsel Dinilai Tak Menyesal

SABTU, 07 APRIL 2018 | 06:30 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye dinilai tidak mneunjukkan tanda menyesal atau pertobatan atas kesalahan yang telah dilakukannya.

Hal itu dinyatakan oleh hakim yang menjatuhkan putusan hukuman 24 tahun kurungan penjara pada Park karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan serta paksaan.

"Terdakwa menyalahgunakan kekuasaan kepresidenan yang didelegasikan dari orang-orang dan sebagai hasilnya membawa gangguan besar terhadap tatanan urusan negara, dan itu menyebabkan impeachment presiden belum pernah terjadi sebelumnya," kata Hakim Kim Se-yun dalam sidang yang disiarkan di televisi (Jumat, 7/4).


Namun Hakim menilai Park tidak bertobat dari kesalahannya dan terus mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain di sekitarnya.

Hakim menyebut bahwa Park harus dihukum berat untuk mencegah kejadian yang tidak menguntungkan ini terjadi di negara tersebut.

Putusan itu disiarkan secara langsung pada Jumat (6/4) dan mewakili puncak skandal yang mengguncang negara itu, mengobarkan kemarahan terhadap elit politik dan bisnis.

Selain dihukum 24 tahun penjara, Park juga didenda 18 milyar won atas serangkaian kasus korupsi yang menjeratnya.

Park sendiri tidak hadir di pengadilan untuk putusan tersebut. Dia telah memboikot sidang pengadilannya dan sebelumnya menuduh pengadilan bersikap bias terhadapnya. Dia juga membantah semua kesalahan dan mengatakan dia akan mengajukan banding atas hukumannya.

Pengadilan memutuskan bahwa Park dan rekannya, Choi memeras 7,3 miliar won dari Samsung Group. Park ditemukan telah menekan kelompok Lotte dan SK untuk menyumbangkan 7 miliar won dan 8,9 miliar won, masing-masing, ke yayasan nirlaba Choi sebagai imbalan atas bantuan bisnis. SK tidak menyediakan uang tersebut, namun Samsung melakukannya.

Park juga mempengaruhi perusahaan besar lainnya untuk memberikan kontak kepada perusahaan yang dijalankan oleh Choi atau kenalannya.

Dimuat Yonhap, dia juga dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan sehubungan dengan daftar hitam pembantunya yang dianggap kritis terhadap pemerintahannya. Mereka yang ada dalam daftar ditolak dukungan negara.

Pengadilan juga menemukan dia bertanggung jawab atas pemecatan dan penurunan jabatan pejabat yang menentang perintah untuk merugikan para seniman. [mel]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya