Sidang kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong un, Kim Jong-nam, berakhir kemarin. Jaksa selesai memanggil 34 saksi untuk memberi keterangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia.
Wakil Jaksa Penuntut Umum yang juga Ketua Jaksa Negeri Selangor, Muhamad Iskandar Ahmad, memberitahukan keÂpada mahkamah, mereka selesai memanggil saksi dan menutup kasus mereka.
34 saksi yang dipanggil terÂmasuk rekan satu kamar tertuduh pertama Siti Aisyah (26), sopir pribadi dan rekan Kim Jong-nam selama berada di Malaysia, sopir ambulans ketika kejadian serta pekerja hotel tempat menginap tertuduh kedua warga Vietnam, Doan Thi Huong (29).
Sidang yang dimulai pada 2 Oktober 2017 tersebut telah berlangsung selama 39 hari.
Hakim Datuk Azmi Ariffin memutuskan semua pihak mengajukan tanggapan bertulis pada 11 Juni 2018 dan menetapkan tanggapan lisan dibuat mulai 27 Juni 2018 hingga 29 Juni 2018.
Sepanjang persidangan sebanyak 236 bahan bukti dikemukaÂkan kepada mahkamah termasuk pakaian yang dipakai ketika hari kejadian milik kedua-dua terÂtuduh dan korban serta rekaman CCTV saat kejadian.
Sejumlah saksi yang dipanggil di antaranya Ketua Unit Alkohol dan Toksikologi Klinikal, DeparÂtemen Kimia, Dr KSharmilah (38), dan Ketua Labor Pusat Analisis Senjata Kimia, DeparteÂmen Kimia Malaysia, Dr S Raja.
Sepanjang persidangan, MahÂkamah Tinggi telah diberitahu Dr Raja, insiden kematian Jong Nam disebabkan agen saraf VX adalah insiden kedua di dunia dan pertama di negara ini.
Sebelum persidangan ditutup Pegawai Investigasi Asisten Superintendan Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz (40) dipanggil sekali lagi menjawab pertanyaan pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik.
Wan Azirul Nizam mengakui paspor Doan dirampas pada 15 Februari 2017 dan keterangan diambil pada 18 Februari 2017 tanpa bertanya berhubung keperÂgian wanita tersebut ke Jeju, Korea Selatan.
Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, kepada wartawan mengatakan jaksa telah menutup kasus tersebut setelah menghubungi 34 saksi.
"Kami memperbaiki 11 Juni 2018 untuk tanggapan tertulis. Dan tiga hari telah ditetapkan untuk pengiriman lisan pada 27, 28 dan 29 Juni 2018. Setelah pengajuan, hakim akan memutuskan apakah akan membebaskan dua terdakwa atau untuk meminta pembelaan," katanya, dilansir Antara.
Dia mengatakan seperti yang telah dia nyatakan sebelumnya seluruh kasus untuk penuntuÂtan didasarkan pada bukti tidak langsung.
"Sejauh menyangkut Siti, rekaman CCTV tidak menunjukÂkan dia melakukan apa pun pada siapa pun. Jadi itu adalah tugas jaksa untuk membuktikan bahwa sebenarnya dia melakukan apa pada Kim Jong-nam. Sejauh di CCTV tidak ada bukti. Kami tidak bisa melihat di CCTV. Dan itu akan menjadi pengajuan yang akan kita ambil," katanya.
Pada 1 Maret 2017 di MahkaÂmah Majistret Sepang Siti AiÂsyah dan Doan didakwa bersama empat lagi yang masih bebas membunuh Kim Chol, atau Kim Jong-nam di Balai KeberangkaÂtan KLIA2 pada jam 09.00 pagi, 13 Februari 2017.
Empat lelaki itu adalah empat warga Korea Utara yaitu Hong Song-sac atau Mr Chang (34), Ri Ji-hyon atau Mr Y (33), Ri Jae-nam atau Hanomori (57) dan O Jong-dil atau James (55). ***