Berita

SAH/Net

Hukum

KPK Kirim Sahrawi Ke Penjara Guntur

KAMIS, 05 APRIL 2018 | 19:46 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Namun KPK hanya menahan satu dari enam orang tersangka yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini.

"Penyidik hari ini akan melakukan upaya hukum penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu SAH (Sahrawi) anggota DPRD Kota Malang periode 2014 hingga 2019," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/4).


Mulai hari ini, SAH akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Rencananya, pihak KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya. Kelima orang tersangka tersebut yakni Abdul Hakim, Imam Fauzu, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani.

Kasus ini bermula saat Anton selaku walikota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014 hingga 2019 terkait pembahasan ABPD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Atas perbuatannya tersebut, walikota Malang yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ian]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya