Berita

HTI/Net

Hukum

HTI Melawan Gagasan Pendiri Bangsa

KAMIS, 05 APRIL 2018 | 18:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pancasila adalah dasar negara yang telah disepakati oleh pendiri bangsa, yang juga termasuk ulama di dalamnya. Sementara, kehadiran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bertujuan untuk mengubah dasar negara yang sudah disepakati di zaman sebelum kemerdekaan itu.

Begitu kata ahli sosiologi Politik Islam Zuli Qodir saat dihadirkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam lanjutan sidang gugatan HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (5/7).

"Dasar negara adalah dibentuk oleh elemen bangsa, termasuk ulama. Sementara  HTI tidak turut memikirkannya, apalagi menyetujuinya," kata Zuli.


Dia mengatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak bisa diganggu gugat lagi. Keberadaan Pancasila juga tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Pancasila bersama dengan UUD 1945 merupakan pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Itu artinya, organisasi atau pergerakan politik yang menentang kehadiran Pancasila dan UUD 1945, seperti HTI bisa digolongkan dalam kategori pemberontak.

"Mereka melawan gagasan para pendiri bangsa," jelasnya.

Sementara itu, saksi ahli hukum administrasi negara  Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan bahwa setiap keputusan tata usaha negara dapat dinyatakan sah apabila memenuhi tiga aspek.

Pertama, tertib kewenangan yakni ditandatangani oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh UU. Kemudian, dibuat dengan prosedur yang sudah disepakati dalam institusi.

"Terakhir, memiliki substansi yang benar atau tidak memuat cacat yuridis, tidak khilaf, tidak ada penipuan dan paksaan," tukas Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Atas alasan itu, dia menyebut bahwa keputusan pemerintah mencabut badan hukum HTI sudah sah. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya