Berita

HTI/Net

Hukum

HTI Melawan Gagasan Pendiri Bangsa

KAMIS, 05 APRIL 2018 | 18:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pancasila adalah dasar negara yang telah disepakati oleh pendiri bangsa, yang juga termasuk ulama di dalamnya. Sementara, kehadiran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bertujuan untuk mengubah dasar negara yang sudah disepakati di zaman sebelum kemerdekaan itu.

Begitu kata ahli sosiologi Politik Islam Zuli Qodir saat dihadirkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam lanjutan sidang gugatan HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (5/7).

"Dasar negara adalah dibentuk oleh elemen bangsa, termasuk ulama. Sementara  HTI tidak turut memikirkannya, apalagi menyetujuinya," kata Zuli.


Dia mengatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak bisa diganggu gugat lagi. Keberadaan Pancasila juga tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Pancasila bersama dengan UUD 1945 merupakan pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Itu artinya, organisasi atau pergerakan politik yang menentang kehadiran Pancasila dan UUD 1945, seperti HTI bisa digolongkan dalam kategori pemberontak.

"Mereka melawan gagasan para pendiri bangsa," jelasnya.

Sementara itu, saksi ahli hukum administrasi negara  Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan bahwa setiap keputusan tata usaha negara dapat dinyatakan sah apabila memenuhi tiga aspek.

Pertama, tertib kewenangan yakni ditandatangani oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh UU. Kemudian, dibuat dengan prosedur yang sudah disepakati dalam institusi.

"Terakhir, memiliki substansi yang benar atau tidak memuat cacat yuridis, tidak khilaf, tidak ada penipuan dan paksaan," tukas Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Atas alasan itu, dia menyebut bahwa keputusan pemerintah mencabut badan hukum HTI sudah sah. [ian]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya