Berita

Foto: RMOL

Hukum

Novanto Bentak Perawat Minta Diperban

KAMIS, 05 APRIL 2018 | 18:36 WIB | LAPORAN:

. Setya Novanto sempat membentak perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Indri Astuti untuk minta dipasangkan perban.

Indri hari ini memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi di persidangan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

Dalam kesaksiannya Indri menjelaskan saat itu dokter Bimanesh dan dirinya sempat memeriksa Novanto saat pertama kali tiba di kamar dengan nomor 323.


Usai Indri dan dokter Bimanesh memeriksa tensi, dokter Bimanesh meninggalkan ruangan. Indri pun berniat mengikuti Bimanesh namun saat dirinya sampai di dekat pintu mendengar Novanto berteriak.

"Tapi sebelum saya keluar si bapak itu (Setya Novanto) teriak, 'Kapan saya diperban?'" ujarnya di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (5/4)

Hakim pun bertanya kepada Indri untuk menegaskan apa yang telah dilakukan Novanto berteriak atau berbicara. Indri menegaskan saat itu Novanto teriak.

"Teriak. Karena saya kaget. Di situ tidak ada siapa-siapa," lanjutnya.

Bahkan Indri juga menyebut pemasangan perban bukan hanya dilontarkan oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar itu namun juga Fredrich Yunadi yang saat itu menjadi kuasa hukum Novanto.

"Ada sekali dia ngomong (minta dipasang perban untuk SN). Tapi teman saya bilang bapak ini (FY) bilang dua kali. 'Kak, itu minta dipasang perban'," tambahnya.

Indri juga menyebutkan dirinya melihat Fredrich meminta dokter Bimanesh untuk memasang perban untuk Novanto.

"Saya lihat di depan pintu keluar dari kamar. Ada bapak Bimanesh di situ. Dia (FY) bilang minta dipakai perban (untuk SN)," tukasnya.

Fredrich diancam dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya