Berita

Foto: RMOL

Hukum

Novanto Bentak Perawat Minta Diperban

KAMIS, 05 APRIL 2018 | 18:36 WIB | LAPORAN:

. Setya Novanto sempat membentak perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Indri Astuti untuk minta dipasangkan perban.

Indri hari ini memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi di persidangan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

Dalam kesaksiannya Indri menjelaskan saat itu dokter Bimanesh dan dirinya sempat memeriksa Novanto saat pertama kali tiba di kamar dengan nomor 323.


Usai Indri dan dokter Bimanesh memeriksa tensi, dokter Bimanesh meninggalkan ruangan. Indri pun berniat mengikuti Bimanesh namun saat dirinya sampai di dekat pintu mendengar Novanto berteriak.

"Tapi sebelum saya keluar si bapak itu (Setya Novanto) teriak, 'Kapan saya diperban?'" ujarnya di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (5/4)

Hakim pun bertanya kepada Indri untuk menegaskan apa yang telah dilakukan Novanto berteriak atau berbicara. Indri menegaskan saat itu Novanto teriak.

"Teriak. Karena saya kaget. Di situ tidak ada siapa-siapa," lanjutnya.

Bahkan Indri juga menyebut pemasangan perban bukan hanya dilontarkan oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar itu namun juga Fredrich Yunadi yang saat itu menjadi kuasa hukum Novanto.

"Ada sekali dia ngomong (minta dipasang perban untuk SN). Tapi teman saya bilang bapak ini (FY) bilang dua kali. 'Kak, itu minta dipasang perban'," tambahnya.

Indri juga menyebutkan dirinya melihat Fredrich meminta dokter Bimanesh untuk memasang perban untuk Novanto.

"Saya lihat di depan pintu keluar dari kamar. Ada bapak Bimanesh di situ. Dia (FY) bilang minta dipakai perban (untuk SN)," tukasnya.

Fredrich diancam dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya