Berita

Foto: Net

Bisnis

KMK Menkeu Telat Terbit, Hasil RUPSLB PGN Soal Holding Migas Bisa Gugur

KAMIS, 05 APRIL 2018 | 15:29 WIB | LAPORAN:

Belum terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait valuasi harga 13,8 miliar lembar saham seri B PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang dilimpahkan ke PT Pertamina (Persero) hingga berakhirnya tenggat waktu sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN, menimbulkan masalah baru bagi proses pembentukan holding BUMN Migas.

Pasalnya tanpa adanya KMK penetapan harga 56,96 persen saham tersebut, maka hasil RUPSLB PGN yang dilaksanakan pada 25 Januari 2018 lalu resmi batal.

Seperti diketahui, sebanyak 77,8 persen pemegang saham PGN menyetujui pengalihan saham (inbreng) milik pemerintah di PGN ke Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka pembentukan holding migas.


Namun, RUPSLB menitahkan pengalihan saham yang membuat perubahan Anggaran Dasar perusahaan baru berlaku efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah. Sekaligus telah ditandatanganinya akta pengalihan saham PGN ke Pertamina dalam waktu 60 hari setelah dilaksanakannya RUPSLB.

Jika dihitung secara kasar, maka batas waktu 60 hari tersebut sudah terlewati pada akhir bulan lalu. Sementara sampai berakhirnya jangka waktu tersebut, Kementerian Keuangan belum juga merilis KMK tersebut.

Tanpa adanya penetapan harga saham PGN dari Menteri Keuangan, maka bisa dipastikan notaris yang ditunjuk untuk membuat akta pengalihan saham PGN ke Pertamina tidak bisa bekerja.

"Kalau keputusan RUPSLB nya seperti itu, maka PGN harus mengadakan RUPS lagi atau paling tidak direksinya memberikan keterangan ke bursa. Karena memang sudah lewat batas waktunya," ujar pengamat pasar modal, Satrio Utomo saat dihubungi.

Ia menghitung, jika PGN harus melaksanakan RUPS ulang, maka proses pembentukan holding BUMN Migas bisa tertunda beberapa bulan.[wid]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya