Berita

Foto/Net

Bisnis

Wajib Pakai Kapal Lokal Ditunda, Pengusaha Happy

Industri Pelayaran Belum Siap
KAMIS, 05 APRIL 2018 | 10:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengusaha menyambut baik langkah pemerintah menunda pemberlakuan wajib penggunaan kapal lokal untuk kegiatan ekspor impor. Pasalnya, industri pelayaran dalam negeri belum siap. Jika dipaksakan, ditakutkan malah akan mengganggu kegiatan ekspor impor.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indone­sia (Gapki) Danang Girindawar­dana menilai keputusan pemerin­tah menunda pemberlakuan wajib pakai kapal lokal untuk kegiatan ekspor impor sangat tepat. "Kita terima kasih kepada pemerintah karena memahami kecemasan industri yang bergerak di ko­moditas," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut dia, berdasarkan hasil pertemuan dengan stake­holder lain, seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Indonesian National Shipown­ers' Association (INSA) diketa­hui, ketersedian kapal berbend­era Indonesia untuk mengangkut Crude Palm Oil (CPO) dan tambang tidak cukup.


"Kita tidak boleh memaksa­kan kebijakan jika infrastruktur yang belum siap," ujarnya.

Dengan penundaan dua tahun, kata dia, pemerintah harus mem­berikan insentif kepada pengusa­ha pelayaran agar bisa mengem­bangkan bisnisnya. Sehingga pas mulai, sambungnya, industrinya sudah siap. "Dua tahun cukup untuk mengembangkan industri pelayaran," katanya.

Danang memahami alasan pemerintah yang ingin mewa­jibkan penggunaan kapal lokal untuk kegiatan ekspor impor. Namun, jangan sampai hanya ingin membangkitkan industri pelayaran, industri yang sudah bangkit malah hancur.

Hal senada dikatakan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hen­dra Sinadia. Keputusan pemerintah membuat pengusaha lega. Pasal­nya, kebijakan tersebut sempat membuat pengusaha gelisah.

"Kebijakan itu dikhawatirkan akan mengganggu kegiatan ek­spor impor karena pasokannya minim,"  ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut dia, berdasarkan data sementara Kementerian Perdagan­gan (Kemendag) hanya dua persen kapal nasional yang mampu me­layani ekspor batu bara.

"Mungkin sekitar dua persen lah karena data belum semua masuk, kapal nasional saja. Kebanyakan, 80 persen itu ben­tuknya tongkang," katanya.

Hendra sebelumnya juga men­gatakan, saat ini beberapa perusa­haan batu bara pun menahan kon­trak ekspornya untuk menunggu kepastian dari penerapan aturan tersebut. "Saya belum tahu berapa kontrak yang di-hold, tapi kita banyak terima pertanyaan lapo­ran dari buyer (pembeli) kapan kepastiannya. Kita juga enggak berani kalau belum ada legalnya," ungkap Hendra.

Sebelumnya, Menteri Per­industrian Airlangga Hartarto mengatakan, kewajiban peng­gunaan kapal nasional dalam kegiatan ekspor dan impor se­luruh komoditas ditunda selama dua tahun sejak aturan tersebut diberlakukan. Keputusan itu diambil agar industri perkapalan bisa melakukan persiapan.

"Jadi diberi periode khusus untuk perkapalan dua tahun sejak Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan). Tapi untuk yang asuransinya akan diberlakukan, dan diberi tol­eransi tambahan selama tiga bulan," katanya.

Sekadar informasi, Permendag 82 Tahun 2017 tentang Keten­tuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Ter­tentu mewajibkan penggunaan kapal nasional dalam kegiatan ekspor maupun impor seluruh komoditas. Penggunaan kapal nasional wajib untuk ekspor minyak kelapa sawit CPO, batu bara, dan impor beras.

Airlangga berharap, perpan­jangan waktu yang diberikan dapat digunakan industri perka­palan untuk melakukan penye­suaian dan persiapan. Pemerin­tah akan mendorong eksportir agar bisa mengubah kontrak dari skema Free On Board (FOB) menjadi skema Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF).

Dia juga menjelaskan, pent­ingnya perubahan kontrak untuk meningkatkan devisa negara. Pasalnya, kontrak dengan skema FOB justru akan memanfaatkan jasa angkutan milik negara lain. Skema itu dinilai akan mengun­tungkan pihak pembeli dalam konteks ekspor karena mereka bebas menentukan kapal yang di­gunakan untuk mengirim. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya