Berita

Sukmawati Soekarnoputri/Net

Hukum

Dewan Pakar ICMI: Permintaan Maaf Sukmawati Tidak Hapus Tanggung Jawab Hukumnya

KAMIS, 05 APRIL 2018 | 09:07 WIB | LAPORAN:

Sukmawati Soekarnoputri sudah meminta maaf atas puisi yang dinilai menodai syariat Islam.

Dari segi normatif hukum, permintaan maaf putri Bung Karno itu tetap tidak menghapus perbuatan dan pertanggungjawaban pidananya.

"Memang ada alasan subyektif yang bisa hapus pertanggungjawaban hukum pada pelakunya yaitu jika pelakunya gila," urai Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton Tabah Digdoyo kepada redaksi, Kamis (5/4).


Hal ini sebagaimana diatur KUHP pasal 44. Dari segi agama pun demikian.
Permintaan maaf Sukmawati haruslah diikuti sanksi-sanksi hukum yang lain.

Anton mencontohkan, dalam hukum qisos karena melukai hidung balasannya sama. Pelaku melukai tangan juga begitu. Apalagi membunuh, kecuali pihak korban memaafkannya.

"Tetap harus ada hukum kompensasi yang lain biasanya dengan denda dan lain-lain yang ditentukan pihak korban dan kalau terkait kepentingan umum dengan hukum berlapis," jelas purnawirawan jenderal polisi bintang satu ini.

Penerapan hukum seperti ini, kata Anton, juga berlaku di negara-negara lain. Contoh di Amerika, sambung Anton, artis Zsa Zsa Gabor menampar polisi yang menilangnya tak dihukum kurungan tapi didenda 125 ribu dolar AS plus kerja sosial selama dua tahun. Zsa Zsa juga diskors dari profesinya selama setahun.

Dibandingkan kasus Zsa Zsa, Anton menilai perbuatan Sukma sangatlah serius. Derajat keresahan sosialnya sangat tinggi dan meluas.

Anton mengingatkan. UU di Indonesia tegas mengancam dengan pidana berat. Yurisprudensinya sudah sangat banyak. Bahkan dalam delik formal, unsur pidana seperti kasus Sukma tak perlu ada aduan. Polisi bisa melakukan tindakan hukum.

Terlebih di tengah  situasi yang sedang ramai kasus hatespeech Asma Dewi, Jonru Ginting, Alfian Tanjung, Bambang Tri, Buni Yani yang dinilainya tidak jelas saja langsung dipenjara.

"Kasus Sukma ini nyata hate akidah kebencian terhadap akidah. Lebih meresahkan dari kasus Asma Dewi dan kawan-kawan tadi," tegas Anton.

Ada tuntutan kepastian, kesaman, dan keadilan hukum pada situasi ini.

"Saya ingatkan jangan gagal pahami hukum lalu nilai kasus Sukma sebagai karya seni. UU nya sangat tegas karya seni kerya jurnalistik dilarang keras sentuh SARA. Apalagi kasus penodaan agama ada UU khusus dan ada Surat Mahkamah Agung (SeMA). ," imbuhnya, menekankan.

Menurutnya, jika Sukmawat tidak dipenjara maka harus ada hukuman sosial berlapis dan ini bisa dirumuskan oleh umat dan aparat. "Itu maksud jika akan kedepankan musyawarah dalam hukum restorative justice. Bukan tanpa syarat," demikian Anton.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya