Pengelolaan keuangan negara masih sangat mengecewakan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak potensi kerugian negara bernilai hingga triliunan dari laporan keuangan pemerintah.
Kemarin, BPK secara resmi menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna yang digelar di gedung parlemen di Jakarta.
IHPS II Tahun 2017 tersebut memuat ringkasan 449 LapoÂran Hasil Pemeriksaan (LHP). Ringkasan itu terdiri atas 6 LHP Keuangan (1 persen), 239 LHP Kinerja (53 persen), dan 204 LHP Dengan Tujuan Tertentu/ DTT (46 persen). "Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 449 laporan, kami menemukan 4.430 temuan," kata Ketua BPK MoÂermahadi Soerja Djanegara.
Dari 4.430 temuan itu, lanjutÂnya, terdapat 5.852 permasalaÂhan. Yakni, 1.082 kelemahan Sistem Pengendalian Intern/ SPI (19 persen), sebanyak 1.950 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan peÂrundang-undangan (33 persen) dengan nilai Rp 10,56 triliun, dan 2.820 permasalahan ketidakheÂmatan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (48 persen) dengan nilai Rp 2,67 triliun.
Menurutnya, dari permasalaÂhan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, yang mengakibatkan kerugian negÂara sebanyak 840 (58 persen) dengan nilai Rp 1,46 triliun. Sementara, potensi kerugian negara sebanyak 253 permasalaÂhan (17 persen) dengan nilai Rp 5,04 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 359 perÂmasalahan (25 persen) dengan nilai Rp 4,06 triliun.
Masih terkait permasalahan ketidakpatuhan tersebut, lanjut Moermahadi, selama proses peÂmeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan/atau menyetor ke kas negara senilai Rp 65,91 miliar ( 0,62 persen). Selain itu, BPK juga menemuÂkan sebanyak 2.820 masalah ketidakhematan, ketidakefisienÂan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,67 triliun terdiri dari 69 permasalahan ketidakhemaÂtan (2 persen) dengan nilai Rp 285,54 miliar, 12 permasalaÂhan ketidakeifisienan (1 persen) dengan nilai Rp 51,06 miliar, dan 2.739 permasalahan ketidakefekÂtifan (97 persen) dengan nilai Rp 2,33 triliun.
Pada kesempatan ini, MoÂermahadi memaparkan hasil pantauan Tindak Lanjut ReÂkomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari masa jabatan Pemerintahan Jokowi-JK. Dia menyebutkan baru 54,5 persen yang ditindaklanjuti sudah sesuai rekomendasi atau senilai Rp 24,96 triliun.
Sementara itu, masih ada 37.627 rekomendasi (32,4 persÂen) senilai Rp 67,31 triliun yang belum sesuai dengan rekomenÂdasi, 14.937 rekomendasi (12,9 persen) senilai Rp 26,02 triliun yang belum ditindaklanjuti dan sebanyak 219 rekomendasi (0,2 persen) senilai Rp 696,17 miliar tidak dapat ditindaklanjuti.
Dari seluruh entitas yang diperiksa BPK selama tahun 2017, sebanyak 7 entitas telah menindaklanjuti seluruh rekoÂmendasi BPK pada periode yang sama. Entitas tersebut adalah Badan Intelijen Negara, Pemkab Pringsewu, serta Pemkab ProboÂlinggo. Kemudian Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, BaÂdan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Standarisasi Nasional, dan Arsip Nasional.
Moermahadi mengungkapkan, secara kumulatif, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan peÂriode 2015-2017 yang ditindakÂlanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/ daerah/perusahaan, sebesar Rp 8,70 triliun.
Direktur Centre for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi menilai, temuan BPK terhadap ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perunÂdang-undangan, ketidakhemaÂtan, ketidakefisienan hingga ketidakefektifan, akan berpoÂtensi merugikan negara. "Di lapangan dampaknya, kualitas proyek yang dilaksanakan berÂpotensi buruk," kata Uchok.
Uchok menyesalkan buruknya laporan keuangan dan potensi kerugian selalu berulang. MenuÂrutnya, aparat hukum harus turun tangan menindaklanjuti dengan serius hasil audit. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas jika ditemukan penyimÂpangan dalam pengelolaan angÂgaran. ***