Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Masa Penahanan Bupati Abdul Latief Diperpanjang KPK

RABU, 04 APRIL 2018 | 03:03 WIB | LAPORAN:

Masa penahanan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latief diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan perkara yang menjerat Abdul Latief.

"ALA, Bupati Hulu Sungai Tengah perpanjangan penahanan 30 hari dari 5 April 2018 sampai dengan 4 Mei 2018," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (3/4)


Abdul diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri. Berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya sebagai Bupati, Abdul diduga menerima fee dari sejumlah proyek-proyek dalam APBD Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Selain itu, dia juga diduga telah menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7.5 persen sampai 10 persen setiap proyeknya. Total dugaan grafikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas ALA yang diterima setidak-tidaknya Rp 23 Miliar.

Dalam proses pengembangan perkara, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Abdul Latief disangka melanggar Pasal 12 B Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi.

Sedangkan, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, Abdul Latief disangkakan melanggar Pasal 3 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Padana Pencucian Uang. [sam]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya