Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

ICW Desak KPK Jerat Pihak Lain di Suap 'Kardus Durian'

RABU, 04 APRIL 2018 | 00:09 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjerat pihak lain yang diduga terlibat kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi pada 2011 atau yang dikenal dengan 'kardus durian'.

Siapa saja yang terlibat dalam perkara itu, termasuk mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, juga tak boleh dibiarkan berkeliaran bebas oleh lembaga antirasuah.

"Pada prinsipnya, KPK harus telusuri dan jerat para pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara korupsi, siapapun orangnya," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter saat dikontak, Selasa (3/4).


Walau begitu, menurut Lalola, KPK tetap harus mengedepankan dua bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi, termasuk kasus 'kardus durian' tersebut.

"Hanya, KPK juga harus pastikan bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang jadi tersangka," jelasnya.

Terlepas dari itu, kata Lalola, publik berhak mendorong KPK menuntaskan kasus-kasus lama yang sampai saat ini belum tuntas.

"Karena ini akan berkaitan juga dengan kredibilitas KPK ke depannya, manakala menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan tergesa-gesa," ujar dia.

Dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi atau yang dikenal 'kardus durian' pada 2011, Cak Imin disebut-sebut akan menerima jatah uang sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukan dalam 'kardus durian' itu.

Meski tiga terdakwa dalam kasus tersebut telah divonis, Cak Imin masih belum tersentuh. Padahal, selama persidangan nama menteri di era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu kerap disebut akan menerima 'kardus durian' itu. [sam]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya