Berita

Hukum

Berkas Dilimpahkan, Penyuap Bupati Jombang Segera Diadili

SELASA, 03 APRIL 2018 | 16:26 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti tersangka kasus suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati ke jaksa penuntut umum.

"Penyidik  telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Inna Silestyowati (IS, Plt Kadis Kesehatan Pemkab Jombang) kepada penuntut umum," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (3/4).

Febri menambahkan bahwa pihak penyidik KPK sudah melakukan penyidikan terhadap sekurangnya total 29 saksi untuk Inna. Kasus Inna selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.


"Mulai hari ini akan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Perempuan Surabaya, sehubungan dengan perkaranya yang akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya," tukasnya.

Inna terbukti bersalah dengan memberikan uang sebesar Rp 275 juta kepada Bupati Jombang Nyono Suharli. Uang itu sedianya digunakan sebagai jaminan agar Nyono mau mengangkat dia sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang definitif.

Dari total Rp 275 juta yang diberikan, Rp 200 juta di antaranya diserahkan pada bulan Desember 2017 lalu. Uang itu ia dapat dari pungutan dana kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di 34 Puskesmas se-Jombang.

Dana yang dikumpulkan sejak Juni 2017, telah terkumpul total Rp 434 juta. Uang itu kemudian didistribusikan ke beberapa pihak terkait, yakni satu persen untuk paguyuban Puskesmas se-Jombang, satu persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan lima persen untuk Bupati Jombang.

Inna disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya