Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengigatkan Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Anwar Usman beserta Wakilnya Aswanto untuk melapor harta kekayaan.
Anwar terakhir melaporkan harta kekayaan pada pada 18 Maret 2011 dengan total kekayaan mencapai Rp3.974.076.412.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan sesuai dengan UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan.
Agar lebih mudah, Febri menyarankan Anwar dan Aswanto melaporkan harta kekayaan melalui sistem elektronik. Jika membutuhkan petunjuk pengisian, KPK bisa mengirim petugas sebagai pendamping.
"Penyelenggara Negara yang baru dilantik wajib melaporkan kekayaannya. Agar lebih mudah, pelaporan juga dapat dilakukan melalui e-LKHPN," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (2/4).
Febri menambahkan KPK mengucapkan selamat atas terpilihnya Anwar serta Aswanto. KPK berharap dengan terpilihnya mereka membawa semangat baru bagi MK.
"Diharapkan ada semangat yang jauh lebih kuat untuk pemberantasan korupsi," ujarnya
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di situs
acch.kpk.go.id, Anwar terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 18 Maret 2011 lalu.
Saat itu, dia masih menjabat sebagai Hakim Tinggi/Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan di Mahkamah Agung. Total harta kekayaannya mencapai Rp3,9 miliar.
Dari jumlah itu, kekayaan Anwar Usman didominasi harta tak bergerak, berupa tanah dan bangunan senilai total Rp2.266.473.000.
Tanah dan bangunannya itu tersebar di sejumlah daerah, salah satunya bangunan seluas 216 meter persegi di Kabupaten Bima, yang berasal dari warisan, perolehan tahun 2000 senilai Rp700 juta.
Sedangkan untuk harta tak bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya, Anwar tercatat memiliki kekayaan senilai Rp297.478.000. Salah satunya yaitu mobil merek Toyota tahun 2008, senilai Rp123.423.000.
Selanjutnya, dia juga memiliki kekayaan berupa surat berharga senilai Rp522.500.000 serta giro dan setara kas lainnya senilai Rp802.625.412.
Kekayaan Anwar senilai Rp3.974.076.412 itu naik beberapa ratus juta dari saat melaporkan tanggal 17 Maret 2010. Dalam laporan tahun 2010, kekayaannya Rp3.626.711.245 atau Rp3,6 miliar lebih.
Berdasarkan catatan pada Maret 2017, Anwar Usman merupakan salah satu dari lima hakim MK yang yang belum menyerahkan LHKPN terbarunya. Padahal, kewajiban melaporkan dan memperbarui LHKPN secara periodik ini berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 serta peraturan KPK yang diterbitkan pada tahun 2005.
[nes]