Berita

Publika

Pemerintah Harus Segera Bersikap Soal Ojek Online

SENIN, 02 APRIL 2018 | 14:56 WIB

PADA Selasa, 27 Maret 2018 yang lalu ribuan pengemudi ojek online (Ojol) melakukan aksi ke istana presiden. Dalam aksi itu lima orang perwakilan pengemudi Ojol diterima oleh presiden Jokowi yang didampingi menteri perhubungan (Menhub), KSP dan menteri Kominfo.

Selesai pertemuan, Presiden mengarahkan para menterinya agar melakukan pertemuan dengan para aplikator dan wakil pengemudi Ojol untuk membereskan segera masalah yang diadukan pengemudi Ojol soal tarif dan regulasi untuk Ojol.

Keesokan harinya justru yang terjadi para menteri itu hanya bertemu dengan para aplikator tanpa wakil pengemudi Ojol. Para wakil pengemudi Ojol marah dan protes bahwa pertemuan para menteri dengan para aplikator tidak sesuai arahan presiden Jokowi.


Setelah beberapa hari kemudian, para menteri menggodok soal transportasi online. Hasil pertemuan tersebut disampaikan dalam jumpa pers Menhub siang tadi yang intinya:

1. PM 108/2017 tetap berlaku untuk taksi online.
2. Aplikator berubah badan hukumnya menjadi perusahaan angkutan umum.
3. Ojek online tetap tidak ada regulasi sebagai payung hukumnya dan beroperasi secara liar.

Soal PM 108 tahun 2017 sebenarnya sudah ada tapi justru pihak pemerintah sendiri yang sampai saat ini belum juga  menjalankannya.

Dengan demikian maka kuncinya justru ada di pemerintah, mau menjalankan PM 108 tahun 2017 atau tidak terhadap kegiatan operasional taksi online.

Begitu pula soal aplikator sudah diatur di dalam PM 108 tahun 2017  bahwa tidak boleh bertindak sebagai perusahaan angkutan seperti selama ini yakni menentukan tarif dan mengeluarkan izin operasi taksi online dan ojek online. Penetapan status aplikator yang berubah menjadi perusahaan angkutan umum sudah seharusnya dilakukan sejak dikeluarkannya PM 108 tahun 2017.

Kenapa sekarang pemerintah justru baru keluarkan ketetapan baru lagi bagi aplikator menjadi perusahaan angkutan umum?

Sedangkan soal ojek online pemerintah tidak jelas menentukan sikap antara membuat regulasi atau tidak. Seharusnya pemerintah segera bersikap membuat regulasi untuk ojek online.

Pemerintah harus tegas bersikap soal ojek online, mau mengakui atau tidak eksistensi ojek online? Kalau melarang, segera putus aplikasi ojek online.

Kalau mau mengakui, pemerintah harus segera bikin regulasi untuk payung hukum ojek online. Pemerintah tidak bisa diam dan mendiamkan terus ojek online untuk beroperasi liar seperti sekarang ini. Pendiaman tanpa regulasi terhadap ojek online justru akan merugikan pengemudi ojek online dan penggunanya. [***]

Azas Tigor Nainggolan
Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya