Berita

Politik

Bamsoet: Anggota Perbakin Tidak Sembarangan Bawa Senjata

MINGGU, 01 APRIL 2018 | 00:28 WIB | LAPORAN:

Ketua bidang Hukum dan Penegakkan Disiplin Anggota PB Perbakin Bambang Soesatyo ikut menyoroti aksi koboi Teza Irawan alias Eza yang mengacungkan senjata ke pengendara lain di jalan tol Dalam Kota, Kamis (29/3) lalu.

Ketua DPR RI itu meminta kasus ini diselidiki dengan baik, termasuk kelakuan Eza yang menggunakan kartu BASIS Shooting Club dan senjata orang lain.

"Aksi koboi dengan membawa-bawa kartu club menembak anggota Perbakin yang bukan miliknya itu serta membawa senjata airsoft gun, patut diselidiki. Dari mana dia memperoleh senjata airsoft gun dan kartu keanggotaan club menembak Perbakin itu. Harus ada sanksi yang keras dan tegas," ucapnya, Sabtu (31/3).


Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan, BASIS Shooting Club memang tercatat sebagai anggota menembak di Pengprov Perbakin DKI Jakarta. Namun, pemegang kartu tersebut tidak otomatis menjadi anggota Perbakin. Terlebih lagi, kartu yang ada di tangan Eza bukan miliknya.

Untuk kasus Eza, Bamsoet menyerahkan ke pihak Kepolisian. Sedangkan untuk pemilik kartu BASIS Shooting Club dan senjata yang dipegang Eza, pihaknya akan memberikan sanksi tersendiri.

"Setelah mendapat konfirmasi secara official, kami pasti akan panggil pengurusnya dan oknum pemilik kartu tersebut. Dia harus diberi sanksi keras dan tegas. Karena menurut aturan, senjata api ataupun airsoft gun yang peruntukannya hanya untuk olahraga menembak tidak boleh dibawa keluar lapangan. Senjata itu harus dititip di locker club menembak tersebut," katanya.

Kepada khalayak dan penegak hukum, Bamsoet meminta agar segera melaporkan dan menindak tegas oknum yang mengaku-ngaku anggota Perbakin namun bersikap arogan dan sok jagoan. Dalam aturan Perbakin jelas, mengacungkan senjata apalagi di arahkan pada seseorang, merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidana.

Bamsoet juga meminta publik dan penegak hukum tidak langsung percaya jika ada orang mengaku anggota Perbakin. Sebab, bisa saja orang tersebut hanya pura-pura demi mendapat perlakuan istimewa.

"Seorang anggota Perbakin pasti dibekali identitas anggota dengan kualifikasi tertentu. Misalnya, dalam kartu Perbakin akan terlihat kode-kode di sudut kanan atas seperti ‘TS’. Itu singkatan dari Tembak Sasaran, yang artinya sudah mahir menembak target tidak bergerak," jelasnya.

Kemudian, ada kode 'TR’ siangkatan dari Tembak Reaksi. Kartu itu diberikan ke anggota yang sudah lulus penataran dan lulus praktik menembak sambil bergerak (reaksi) dan dengan sasaran bergerak.

Selanjutnya ada kode ‘B’ yang berarti Ijin Berburu. Kartu ini diberikan kepada anggota Perbakin yang telah mahir di TS maupun di TR dan lulus penataran dan praktik berburu benembak dengan senjata laras lanjang dengan jarak minimal 200 meter dan tepat sasaran minimal 90 persen di dalam lingkaran.

"Jadi, untuk bisa memiliki ijin olahraga menembak ataupun berburu dari Perbakin, tidak mudah dan tidak sembarangan orang bisa memilikinya. Pertama, dia harus anggota club menembak atau berburu dan tidak bisa perorangan. Kedua, memiliki senjata (pistol, laras pendek atau laras panjang) dengan spesifikasi tertentu, seperti kaliber 9 mm, 38, 40, atau lebih. Ketiga, senjata olahraga menembak tersebut tidak boleh dibawa keluar tempat latihan dan harus dititip di locker kantor Lapangan Tembak Perbakin dengan pengawasan ketat bagian intelejen dan keamanan Polda setempat," terangnya.

Senjata olahraga menembak tersebut dapat keluar dengan ijin angkut khusus jika ada keperluan pertandingan atau berburu.

"Anggota perbakin hanya diperbolehkan membawa senjata api yang telah memiliki surat ijin khusus senjata api (IKHSA) kaliber 32 atau 22 untuk bela diri dari Mabes Polri," tandasnya. [ian]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya