Berita

Nusantara

Sesalkan Aksi Koboi Eza, Bamsoet: Anggota Perbakin Pasti Dibekali Identitas

SABTU, 31 MARET 2018 | 17:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Aksi koboi yang dilakukan Teza Irawan alias Eza dengan mengacung-acungkan senjata di jalan tol oleh oknum yang mengaku-ngaku anggota organisasi olahraga menembak Perbakin sungguh disesalkan.

Ketua umum Pengurus Provinsi Perbakin DKI Jakarta, Irjen Pol Setyo Wasisto, aksi koboi dengan membawa-bawa kartu club menembak anggota Perbakin yang bukan miliknya itu serta membawa senjata air soft gun, patut diselidiki.

"Dari mana dia memperoleh senjata air soft gun dan kartu keanggotaan club Menembak Perbakin itu. Harus ada sanksi yang keras dan tegas. BASIS Shooting Club memang Tercatat di Pengprov Perbakin. Tapi yang diketemukan itu, kartu yang dikeluarkan oleh klub tersebut dan bukan kartu keanggotaan Perbakin. Kalau kartu Perbakin berbeda dengan itu," jelas dia dalam pernyataan tertulis (Sabtu, 31/3).


Setyo menjelaskan, menjadi anggota di sebuah klub tak berarti otomatis menjadi keluarga besar Perbakin. Kartu anggota klub menembak juga tidak dapat melegalisir kepemilikan senjata.

"Klub tidak berwenang mengeluarkan kartu senjata. Yang mengeluarkan kartu senjata hanya Baintelkam Polri," jelasa Setyo.

Ketua Bidang Hukum dan Penegakkan Disiplin Anggota PB Perbakin, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan, dapat dipastikan kartu anggota club menembak yang berada ditangan oknum tersebut jelas milik orang lain dan bukan yang bersangkutan.

"Lebih dari itu, kartu tersebut juga bukan kartu keanggotaan Perbakin tapi kartu keanggotaan sebuah club menembak yang berkedudukan di DKI Jakarta," jelasnya.

Bamsoet menambahkan, setelah mendapat konfirmasi secara official, pihaknya akan memanggil pengurus dan oknum pemilik kartu tersebut. Mereka harus di beri sanksi keras dan tegas lantaran menurut aturan senjata api ataupun airsoft gun yang peruntukannya hanya untuk olahraga menembak tidak boleh di bawa keluar lapangan dan harus dititip di locker club menembak tersebut.

"Perbakin mendorong pihak kepolisian memproses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, diberitahukan kepada khalayak masyarakat dan penegak hukum, agar segera melaporkan dan menindak tegas oknum yang mengaku-ngaku anggota Perbakin namun bersikap arogan dan sok jagoan. Dalam aturan Perbakin jelas. Mengacung-acungan senjata apalagi di arahkan pada seseorang, itu pelanggaran berat dan bisa dipidana," jelasnya.

"Kelima, seorang anggota Perbakin pasti di bekali oleh tanda identitas anggota Perbakin dengan kualifikasi tertentu."

Dalam kartu Perbakin, menurut Bamsoet, pasti akan ada dan terlihat kode-kode di sudut kanan atas. Seperti Kode 'TS’ (tembak sasaran). Itu artinya kode keanggotaan yang sudah mahir menembak di cabang atau kelas target alias sasaran tidak bergerak.

Kode kartu keanggotaan lainnya, lanjut dia, adalah ‘TR’ (Tembak Reaksi). Diberikan kepada anggota Perbakin yang sudah lulus penataran dan lulus praktik menembak sambil bergerak (reaksi) dan dengan sasaran bergerak.

Sementara kode lainnya adalah ‘B’ di sudut kanan atas seperti kode TS atau TR. Kode 'B' diartikan sebagai ijin berburu. Kode itu diberikan kepada anggota Perbakin yang telah mahir di TS (tembak sasaran) maupun di TR (tembak reaksi) dan lulus penataran dan praktik berburu menembak dengan senjata laras lanjang (senapan berburu) dengan jarak minimal 200 meter dan tepat sasaran minimal 90 persen di dalam lingkaran.

"Jadi, untuk bisa memiliki ijin olahraga menembak ataupun Berburu dari Perbakin tidaklah mudah dan tidak sembarangan orang bisa memilikinya. Pertama dia harus anggota club menembak atau Berburu dan tidak bisa perorangan. Kedua, memiliki senjata (pistol, laras pendek atau laras panjang) dengan spesifikasi tertentu. Seperti kaliber 9mm, 38, 40 atau lebih," jelas Bamsoet.

"Ketiga, senjata olah raga menembak tersebut tidak boleh di bawa  keluar arena atau tempat latihan dan harus dititip di locker kantor Lapangan Tembak Perbakin dengan pengawasan ketat bagian intelejen dan keamanan Polda setempat. Senjata olah raga menembak tersebut dapat keluar dengan ijin angkut khusus jika ada keperluan pertandingan atau berburu. Anggota perbakin hanya diperbolehkan membawa senjata api yang telah memiliki surat ijin khusus senjata api (IKHSA) kaliber 32 atau 22 untuk bela diri dari Mabes Polri." [sam]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya