Berita

Foto/Net

Dunia

RUU Hoaks Panen Kritik, Malaysia Korting Hukuman

SABTU, 31 MARET 2018 | 09:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Malaysia akhirnya mengkorting durasi hukuman bui bagi para penyebar berita hoaks.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Berita Hoaks me­manen kritikan media, pejuang hak asasi manusia, dan kelompok oposisi. Usai menjalani perdebatan panjang, Kamis (29/3), Parlemen memutuskan mengubah dua pasal yang dinilai 'memberatkan.'

RUU awalnya menetapkan hukuman maksimal penjara selama 10 tahun dan denda 500 ribu ringgit Malaysia atau sebesar Rp 1,76 miliar. Namun kemudian direvisi maksimal hukuman penjara selama enam tahun.


Perubahan tersebut dinilai sebagai bentuk keterbukaan Pe­merintah Malaysia pada kritikan dan masukan dari pihak luar.

"Perubahan ini bukti pemer­intah sangat terbuka dan mau mendengarkan masukan dari semua pihak," ujar pejabat se­nior kantor Perdana Menteri Malaysia Azalina Othman.

Sedangkan Komisi Nasional HAM Malaysia mengatakan, hukuman seharusnya berupaya menghentikan penyebaran berita palsu dengan tidak melukai hak asasi manusia.

"Hukum baru bisa saja men­jadi bentuk kontrol pergerakan dan pemberitaan yang disebar media," jelas ketua Komisi Nasional HAM Malaysia Razali Ismail dalam pernyataannya.

Sebab, kata Razali, pemer­intah bisa meggunakan pada pihak atau kelompok tertentu yang dianggap tidak mendukung program pemerintahan.

Kelompok jurnalis di Malay­sia juga menyuarakan kekha­watiran mereka akan kebebasan berpendapat.

"Kami perlu kejelasan men­genai definisi berita palsu. Jika semuanya masih tidak jelas, kami dari media jelas dirugikan jika sudah dimejahijaukan," ujar anggota organisasi Institusi Jur­nalis Malaysia, Ram Anand.

"Media punya hak memberi kesempatan semua pihak mem­perjelas pemberitaan yang salah. Kami tidak bisa bebas menyebar berita jika berita kami bisa mem­bawa kami ke bui," ujar Anand.

Sementara itu, Menteri Ko­munikasi dan Media Malaysia Salleh Said Keruak mengatakan RUU ini sudah benar dan tepat pengajuannya.

"Kami sadar kalau ada masalah perbedaan persepsi saat menyam­paikan berita. Tapi kami ingin melindungi warga Malaysia dari berita bohong," ujar Keruak di hadapan jurnalis asing, kemarin.

RUU anti berita hoaks ini ren­cananya akan selesai digodok di parlemen pekan depan dan akan resmi dipakai sebelum pemilu raya Malaysia dilaksanakan. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya