Malaysia akhirnya mengkorting durasi hukuman bui bagi para penyebar berita hoaks.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Berita Hoaks meÂmanen kritikan media, pejuang hak asasi manusia, dan kelompok oposisi. Usai menjalani perdebatan panjang, Kamis (29/3), Parlemen memutuskan mengubah dua pasal yang dinilai 'memberatkan.'
RUU awalnya menetapkan hukuman maksimal penjara selama 10 tahun dan denda 500 ribu ringgit Malaysia atau sebesar Rp 1,76 miliar. Namun kemudian direvisi maksimal hukuman penjara selama enam tahun.
Perubahan tersebut dinilai sebagai bentuk keterbukaan PeÂmerintah Malaysia pada kritikan dan masukan dari pihak luar.
"Perubahan ini bukti pemerÂintah sangat terbuka dan mau mendengarkan masukan dari semua pihak," ujar pejabat seÂnior kantor Perdana Menteri Malaysia Azalina Othman.
Sedangkan Komisi Nasional HAM Malaysia mengatakan, hukuman seharusnya berupaya menghentikan penyebaran berita palsu dengan tidak melukai hak asasi manusia.
"Hukum baru bisa saja menÂjadi bentuk kontrol pergerakan dan pemberitaan yang disebar media," jelas ketua Komisi Nasional HAM Malaysia Razali Ismail dalam pernyataannya.
Sebab, kata Razali, pemerÂintah bisa meggunakan pada pihak atau kelompok tertentu yang dianggap tidak mendukung program pemerintahan.
Kelompok jurnalis di MalayÂsia juga menyuarakan kekhaÂwatiran mereka akan kebebasan berpendapat.
"Kami perlu kejelasan menÂgenai definisi berita palsu. Jika semuanya masih tidak jelas, kami dari media jelas dirugikan jika sudah dimejahijaukan," ujar anggota organisasi Institusi JurÂnalis Malaysia, Ram Anand.
"Media punya hak memberi kesempatan semua pihak memÂperjelas pemberitaan yang salah. Kami tidak bisa bebas menyebar berita jika berita kami bisa memÂbawa kami ke bui," ujar Anand.
Sementara itu, Menteri KoÂmunikasi dan Media Malaysia Salleh Said Keruak mengatakan RUU ini sudah benar dan tepat pengajuannya.
"Kami sadar kalau ada masalah perbedaan persepsi saat menyamÂpaikan berita. Tapi kami ingin melindungi warga Malaysia dari berita bohong," ujar Keruak di hadapan jurnalis asing, kemarin.
RUU anti berita hoaks ini renÂcananya akan selesai digodok di parlemen pekan depan dan akan resmi dipakai sebelum pemilu raya Malaysia dilaksanakan. ***