Berita

Irma Chaniago/Net

Politik

Nasdem Girang Majikan Penyiksa TKI Suyanti Dibui 8 Tahun

JUMAT, 30 MARET 2018 | 21:38 WIB | LAPORAN:

Sempat bebas, Datin Rozita Mohamad Ali (45), majikan yang pernah menyiksa TKI, Suyanti Sutrisno (22) di 2016 akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Banding Malaysia.

Mendengar kabar ini, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago girang. Politisi perempuan Partai Nasdem ini merasa suratnya kepada Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Richard Riot Anak Jaem didengar.

Di 2016, kasus penyiksaan terhadap Suyanti menghebohkan jagat media internasional. Selama dua pekan bekerja, Suyanti terus-terusan mendapat penyiksaan. Mulai dari ditampar, dilukai pakai pisau dapur, dipukul dengan gagang pel, gantungan baju, dan payung. Dia juga selalu dikatai bintang.


TKI asal Medan itu juga tidak diizinkan mandi. Untuk makan, dia hanya dibolehkan sekali dalam sehari. Awalnya, Suyanti mencoba bertahan dengan harapan majikannya bisa berubah. Lama-kelamaan, dia tidak tahan. Dia pun kabur dari rumah majikannya dengan melompat pagar. Dia kemudian ditemukan petugas dalam keadaan tidak sadarkan diri di dekat saluran pembuangan air.

Setelah ditangani Polisi setempat, kasus ini masuk meja hijau. Dalam persidangan di 9 Mei 2017, Jaksa menuntut Rozita memakai Pasal 307 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman 20 tahun. Namun, dalam putusan di awal 2018, Hakim Tingkat Pertama membebaskan Rozita. Dia hanya dikenai kewajiban berbuat baik selama lima tahun dan denda 20 ribu ringgit (setara Rp 70,3 juta). Alasannya Majelis Hakim waktu itu, Rozita sudah mengakui kesalahannya.

Jaksa yang tak puas kemudian mengajukan banding. Kabar terbaru menyebutkan bahwa Rozita divonis 8 tahun penjara. Vonis bebas dan uang jaminan telah dibatalkan. Irma mendapat kabar vonis ini dari Perwakilan Migrant Care Kuala Lumpur melakukan pemantauan langsung terhadap Sidang Banding Rozita.

"Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam Datuk Seri Tun Abd Majid Tun Hamzah menjatuhkan hukuman penjara kepada Rozita selama 8 tahun. Hukuman penjara mulai berlaku pada hari Kamis, 29 Maret 2018 bertempat di Penjara Wanita Kajang, Malaysia,” demikian keterangan Perwakilan Migrant Care Kuala Lumpur yang diterima Irma.

Irma senang dengan hukuman ini. Irma merasa, usaha dan rekan-rekannya di Malaysia yang turut mendorong agar Rozita dihukum, tercapai.

"Akhirnya, setelah dilakukan pengawalan dan terus berkomunikasi baik dengan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri), Dubes RI untuk Malaysia, serta kawan-kawan dan juga Gemuruh (Gerakan Massa Buruh) Nasdem Malaysia, pelaku penganiayaan terhadap Suyanti, yang tadinya bebas dengan jaminan, berhasil dihukum selama 8 tahun,” kata Irma.

Pada 28 Februari lalu, Irma mengirim surat ke Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Richard Riot Anak Jaem. Isinya, memprotes terhadap vonis bebas ke Rozita saat itu. Irma meminta Pemerintah Malaysia untuk turut mengawal kasus penyiksaan terhadap Suyanti. Dia juga menyinggung mengenai MoU mengenai perlindungan TKI yang belum direvisi sejak 2016.

Irma merasa, Menteri Richard telah memerhatikan suratnya dan kemudian mengawal persidangan terhadap Rozita. "Dengan putusan ini, kami juga mengapresiasi Pemerintah Malaysia yang tanggap terhadap kritikan dan surat yang saya kirimkan langsung ke Yang Berhormat (YB) Dato' Sri Richard Riot Anak Jaem selaku Menteri Sumber Manusia,” tuturnya.

Irma menganggap, vonis terhadap Rozita itu sangat penting. Dengan vonis tersebut, diharapkan menjadi pelajaran bagi para majikan lain di Malaysia. "Semoga hukuman ini menjadi peringatan bagi para majikan agar tidak memperlakukan TKI semena-mena,” tandasnya. [sam]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya