Berita

Hukum

Penghina Jokowi, Arseto Suryoadji Dijerat 3 Pasal Kejahatan

JUMAT, 30 MARET 2018 | 17:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Arseto Suryoadji yang membuat heboh sosial media lantaran memposting video undangan pernikahan putri Jokowi Kahiyang Ayu dijual Rp 25 juta dijerat tiga pasal kejahatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pria berusia 36 tahun itu terjerat kasus ujaran kebencian (hate speach) yang kini ditangani cyber crime Ditkrimsus, narkoba dan kepemilikan airsoft gun yang saat ini ditangani oleh Dikrimum.

"Jadi ada tiga kasus, satu orang ini," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/3).


Kenapa demikian, dijelaskan Argo bahwa Arseto yang kini telah menyandang status tersangka melakukan ujaran kebencian di sosial media yang dapat menimbulkan permusuhan individu da atau golongan melalui akun Facebooknya.

Kemudian, setelah dilakukan penangkapan, polisi menggeledah mobil sedan Mercy miliknya kemudian ditemukan senjata airsoft gun juga senapan angin serta logo DPR RI. "Kemudian penyidik menemukan kunci apartemen yang dimiliki tersangka," jelas Argo.

Saat dilakukan pengembangan dimana penyidik menggeledah apartemen milik tersangka di daerah Tamansari kemudian ditemukan peralatan untuk mengkonsumsi sabu.

"Disana kita temukan ada 1 kotak isinya ada Barbuk (Barang bukti) sabu setelah kita timbang seberat 0,2 gram, ada sisa cangklong siap pakai, ada timbangan ada alat hisap buatan sendiri," beber Argo.

Kini Arseto terancam pasal berlapis, UU No 35/2009 tentang narkotika, dan UU No 11/2008 tentang ITE. Juga terancam melanggar UU Darurat No 12/1951.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya