Berita

Hukum

Penghina Jokowi, Arseto Suryoadji Dijerat 3 Pasal Kejahatan

JUMAT, 30 MARET 2018 | 17:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Arseto Suryoadji yang membuat heboh sosial media lantaran memposting video undangan pernikahan putri Jokowi Kahiyang Ayu dijual Rp 25 juta dijerat tiga pasal kejahatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pria berusia 36 tahun itu terjerat kasus ujaran kebencian (hate speach) yang kini ditangani cyber crime Ditkrimsus, narkoba dan kepemilikan airsoft gun yang saat ini ditangani oleh Dikrimum.

"Jadi ada tiga kasus, satu orang ini," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/3).


Kenapa demikian, dijelaskan Argo bahwa Arseto yang kini telah menyandang status tersangka melakukan ujaran kebencian di sosial media yang dapat menimbulkan permusuhan individu da atau golongan melalui akun Facebooknya.

Kemudian, setelah dilakukan penangkapan, polisi menggeledah mobil sedan Mercy miliknya kemudian ditemukan senjata airsoft gun juga senapan angin serta logo DPR RI. "Kemudian penyidik menemukan kunci apartemen yang dimiliki tersangka," jelas Argo.

Saat dilakukan pengembangan dimana penyidik menggeledah apartemen milik tersangka di daerah Tamansari kemudian ditemukan peralatan untuk mengkonsumsi sabu.

"Disana kita temukan ada 1 kotak isinya ada Barbuk (Barang bukti) sabu setelah kita timbang seberat 0,2 gram, ada sisa cangklong siap pakai, ada timbangan ada alat hisap buatan sendiri," beber Argo.

Kini Arseto terancam pasal berlapis, UU No 35/2009 tentang narkotika, dan UU No 11/2008 tentang ITE. Juga terancam melanggar UU Darurat No 12/1951.[dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya