Berita

Hukum

Penghina Jokowi, Arseto Suryoadji Dijerat 3 Pasal Kejahatan

JUMAT, 30 MARET 2018 | 17:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Arseto Suryoadji yang membuat heboh sosial media lantaran memposting video undangan pernikahan putri Jokowi Kahiyang Ayu dijual Rp 25 juta dijerat tiga pasal kejahatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pria berusia 36 tahun itu terjerat kasus ujaran kebencian (hate speach) yang kini ditangani cyber crime Ditkrimsus, narkoba dan kepemilikan airsoft gun yang saat ini ditangani oleh Dikrimum.

"Jadi ada tiga kasus, satu orang ini," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/3).


Kenapa demikian, dijelaskan Argo bahwa Arseto yang kini telah menyandang status tersangka melakukan ujaran kebencian di sosial media yang dapat menimbulkan permusuhan individu da atau golongan melalui akun Facebooknya.

Kemudian, setelah dilakukan penangkapan, polisi menggeledah mobil sedan Mercy miliknya kemudian ditemukan senjata airsoft gun juga senapan angin serta logo DPR RI. "Kemudian penyidik menemukan kunci apartemen yang dimiliki tersangka," jelas Argo.

Saat dilakukan pengembangan dimana penyidik menggeledah apartemen milik tersangka di daerah Tamansari kemudian ditemukan peralatan untuk mengkonsumsi sabu.

"Disana kita temukan ada 1 kotak isinya ada Barbuk (Barang bukti) sabu setelah kita timbang seberat 0,2 gram, ada sisa cangklong siap pakai, ada timbangan ada alat hisap buatan sendiri," beber Argo.

Kini Arseto terancam pasal berlapis, UU No 35/2009 tentang narkotika, dan UU No 11/2008 tentang ITE. Juga terancam melanggar UU Darurat No 12/1951.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya