Berita

Hukum

Surat Tuntutan Novanto: Olly, Tamsil, Mekeng, Arief Wibowo, dan Ganjar Terima Duit KTP-El

KAMIS, 29 MARET 2018 | 21:31 WIB | LAPORAN:

Sejumlah anggota DPR menerima uang korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Uang diserahkan Irvanto Hendra Pambudi selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera atas perintah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong perna.

"Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengatakan pernah diperintahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk memberikan uang kepada Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Jafar Hafsah," kata jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).

Di persidangan Novanto membantah pengakuan tersangka Irvanto tersebut. Bantahan disampaikan berdasarkan hasil konfrontir Novanto dengan Irvanto yang tak lain keponakannya.


"Atas keterangan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo tersebut, terdakwa (Setnov) menyimpulkan uang tersebut dari Iwan Balara (Manager Marketing PT Inti Valuta)," ucap jaksa Wawan.

Namun, jaksa KPK menilai bantahan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu bertentangan dengan alat bukti seperti kesaksian Andi Narogong, Riswan alias Iwan Barala, Muhammad Nur alias Ahmad, dan Johannes Marliem. Bantahan yang disampaikan Novanto hanya kesimpulan tanpa didukung oleh bukti apapun.

"Hal tersebut bertujuan untuk menyamarkan fakta bahwa seolah-olah uang tersebut dari Iwan Barala sehingga terdakwa terbebas atas uang tersebut," kata jaksa Wawan melanjutkan.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa mantan Setnov menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar 7,3 juta dolar AS, dengan rincian diterima melalui Made Oka sebesar 3,8 juta dolar AS dan lewat Irvanto sejumlah 3,5 juta dolar AS. Uang diterima sebagai jatah lantaran Novanto membantu pemulusan anggaran proyek KTP el senilai Rp 5,8 triliun.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya