Berita

Hukum

Surat Tuntutan Novanto: Olly, Tamsil, Mekeng, Arief Wibowo, dan Ganjar Terima Duit KTP-El

KAMIS, 29 MARET 2018 | 21:31 WIB | LAPORAN:

Sejumlah anggota DPR menerima uang korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Uang diserahkan Irvanto Hendra Pambudi selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera atas perintah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong perna.

"Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengatakan pernah diperintahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk memberikan uang kepada Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Jafar Hafsah," kata jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).

Di persidangan Novanto membantah pengakuan tersangka Irvanto tersebut. Bantahan disampaikan berdasarkan hasil konfrontir Novanto dengan Irvanto yang tak lain keponakannya.


"Atas keterangan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo tersebut, terdakwa (Setnov) menyimpulkan uang tersebut dari Iwan Balara (Manager Marketing PT Inti Valuta)," ucap jaksa Wawan.

Namun, jaksa KPK menilai bantahan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu bertentangan dengan alat bukti seperti kesaksian Andi Narogong, Riswan alias Iwan Barala, Muhammad Nur alias Ahmad, dan Johannes Marliem. Bantahan yang disampaikan Novanto hanya kesimpulan tanpa didukung oleh bukti apapun.

"Hal tersebut bertujuan untuk menyamarkan fakta bahwa seolah-olah uang tersebut dari Iwan Barala sehingga terdakwa terbebas atas uang tersebut," kata jaksa Wawan melanjutkan.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa mantan Setnov menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar 7,3 juta dolar AS, dengan rincian diterima melalui Made Oka sebesar 3,8 juta dolar AS dan lewat Irvanto sejumlah 3,5 juta dolar AS. Uang diterima sebagai jatah lantaran Novanto membantu pemulusan anggaran proyek KTP el senilai Rp 5,8 triliun.[dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya