Berita

Hukum

Mantan Wakil Rektor Trisakti: Alasan Pemberhentian Tidak Jelas

KAMIS, 29 MARET 2018 | 19:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang lanjutan terkait gugatan atas surat Keputusan Menristek Dikti tentang pemberhentian Yuswar Zainul Basri sebagai wakil rektor Universitas Trisakti kembali digelar, Rabu (29/3).

Yuswar mengaku tidak mengerti kenapa seorang menteri bisa sampai mengeluarkan Kepmen untuk memberhentikan wakil rektor perguruan tinggi swasta. Seharusnya pencopotan jabatan wakil rektor ditentukan oleh mekanisme kampus yang melibatkan senat.

"Alasan pemberhentiannya tidak jelas. Ini yang membuat saya memperjuangkan keadilan dan menggugat ke PTUN," kata Yuswar kepada wartawan.


Sejak pertama kali disidangkan pada 31 Januari 2018 hingga sidang ke delapan kemarin, Yuswar selalu hadir.  Kehadirannya di dalam persidangan tak lain untuk mengawal gugatan yang ia daftarkan pada 20 Desember 2017 lalu.

Yuswar menggugat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia karena mengeluarkan Kepmen Nomor 458/M/KPT.KP/2017 Tanggal 3 November 2017 tentang Pemberhentian Yuswar. Selain Menristek Dikti, pria berusia 74 tahun itu juga menggugat pejabat sementara (Pjs) Rektor Universitas Trisakti, Ali Ghufron Mukti yang memberhentikan dirinya atas dasar Kepmen.

"Karena saya yang paling tahu sejarah Trisakti dan saya tidak mau orang-orang luar yang tidak pernah berkontribusi kepada Trisakti justru merusak dengan kepentingan-kepentingan yang dibawanya," ucap dia.

Yuswar merupakan salah satu yang membesarkan Universitas Trisakti. Ia pertama kali menginjakkan kakinya di universitas tersebut pada tahun 1971 dengan menjadi pengajar di Fakultas Ekonomi. Jika dihitung, hingga tahun 2017 kemarin, ia telah mengabdi di kampus "Reformasi" selama 46 tahun.


Tahun depan pria yang memiliki gelar lengkap Prof. Dr. H. Yuswar Zainul Basri, Ak, MBA itu pensiun. Namun kini ia justru disibukkan dengan permasalahan hukum yang tidak berdasar.

Sidang sendiri menghadirkan empat saksi dari tergugat. Salah satunya Nurholis yang merupakan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan menjadi salah satu tim penataan kelembagaan Trisakti. Nurholis mengaku tidak ingat alasan pemberhentian Yuswar.

Sementara Ali Gufron Pjs Rektor Universitas Trisakti yang juga dihadirkan sebagai saksi mengakui bahwa pemberhentian Yuswar memang tidak melibatkan Senat.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya