Sidang lanjutan terkait gugatan atas surat Keputusan Menristek Dikti tentang pemberhentian Yuswar Zainul Basri sebagai wakil rektor Universitas Trisakti kembali digelar, Rabu (29/3).
Yuswar mengaku tidak mengerti kenapa seorang menteri bisa sampai mengeluarkan Kepmen untuk memberhentikan wakil rektor perguruan tinggi swasta. Seharusnya pencopotan jabatan wakil rektor ditentukan oleh mekanisme kampus yang melibatkan senat.
"Alasan pemberhentiannya tidak jelas. Ini yang membuat saya memperjuangkan keadilan dan menggugat ke PTUN," kata Yuswar kepada wartawan.
Sejak pertama kali disidangkan pada 31 Januari 2018 hingga sidang ke delapan kemarin, Yuswar selalu hadir. Kehadirannya di dalam persidangan tak lain untuk mengawal gugatan yang ia daftarkan pada 20 Desember 2017 lalu.
Yuswar menggugat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia karena mengeluarkan Kepmen Nomor 458/M/KPT.KP/2017 Tanggal 3 November 2017 tentang Pemberhentian Yuswar. Selain Menristek Dikti, pria berusia 74 tahun itu juga menggugat pejabat sementara (Pjs) Rektor Universitas Trisakti, Ali Ghufron Mukti yang memberhentikan dirinya atas dasar Kepmen.
"Karena saya yang paling tahu sejarah Trisakti dan saya tidak mau orang-orang luar yang tidak pernah berkontribusi kepada Trisakti justru merusak dengan kepentingan-kepentingan yang dibawanya," ucap dia.
Yuswar merupakan salah satu yang membesarkan Universitas Trisakti. Ia pertama kali menginjakkan kakinya di universitas tersebut pada tahun 1971 dengan menjadi pengajar di Fakultas Ekonomi. Jika dihitung, hingga tahun 2017 kemarin, ia telah mengabdi di kampus "Reformasi" selama 46 tahun.
Tahun depan pria yang memiliki gelar lengkap Prof. Dr. H. Yuswar Zainul Basri, Ak, MBA itu pensiun. Namun kini ia justru disibukkan dengan permasalahan hukum yang tidak berdasar.
Sidang sendiri menghadirkan empat saksi dari tergugat. Salah satunya Nurholis yang merupakan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, dan menjadi salah satu tim penataan kelembagaan Trisakti. Nurholis mengaku tidak ingat alasan pemberhentian Yuswar.
Sementara Ali Gufron Pjs Rektor Universitas Trisakti yang juga dihadirkan sebagai saksi mengakui bahwa pemberhentian Yuswar memang tidak melibatkan Senat.
[dem]