Berita

Hukum

'Dakwah' PKI Alfian Tanjung Bukan Tindak Pidana

RABU, 28 MARET 2018 | 17:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Guru Besar Ilmu Hukum Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mengatakan terdapat cukup alasan bagi Pengadilan membebaskan Alfian Tanjung dari segala dakwaan. Menurut Yusril, perbuatan Alfian Tanjung bukanlah tindak pidana.

Alfian didakwa ke pengadilan dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PDI Perjuangan. Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo Pasal 27 dan 28 UU ITE, melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.

"Pasal 310 KUHP itu adalah pasal fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan adalah orang perseorangan (natuurlijk person), bukan organisasi (rechtsperson)," kata Yusril usai memberikan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/3).


Yusril mengatakan beda halnya kalau yang merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya adalah ketua umum atau sekjen PDIP. Pasal 156 KUHP mengatur pencemaran terhadap golongan atau SARA dan Pasal 206-208 KUHP mengatur pencemaran terhadap aparatur negara.

Karena dalam hukum pidana tidak boleh ada analogi, kata Yusril, terdapat kevakuman hukum terhadap kemungkinan pencemaran nama baik terhadap partai politik. Oleh karenanya hakimlah yang harus menggali hukum dan menciptakan yurisprudensi mengatasi kevakuman ini.

Yusril menambahkan, andai pun fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Alfian memang ada, tetapi Alfian melakukannya dalam konteks kepentingan umum. Sehingga menurut Pasal 310 ayat 3 KUHP sifat pidananya menjadi hilang.

"Dengan demikian, jika dalam sidang dapat dibuktikan unsur kepentingan umum itu, Alfian bisa dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan (ontslaag) dari segala dakwaan," tukas Yusril.

Sebagai ustadz dan dosen yang selama ini mendalami bahaya Komunisme yang dilarang oleh TAP MPRS XXV/MPRS/1966 dan UU No 27 Tahun 1999 yang mengatur sanksi pidana penyebaran faham Komunisme, maka tugas Alfianlah berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya untuk mengingatkan masyarakat terhadap fenomena bahaya kebangkitan kembali Komunisme itu.

Dikatakan, Alfian memang mempersoalkan ucapan-ucapan politisi PDIP Ribka Tjiptaning baik dalam buku "Aku Bangga Jadi Anak PKI" dan pernyataan Ribka bahwa ada sekitar 20 juta keturunan PKI yang kini bernaung dan menyalurkan aspirasi politiknya melalui PDIP. Ribka juga menyatakan bahwa PKI siap bangkit kembali.

Namun karena buku Ribka itu tidak pernah dibantah secara resmi maupun tidak resmi oleh PDIP, maka Alfian melalui berbagai ceramah dan tulisannya di media sosial menyampaikan kritiknya. Tetapi kritik itu oleh PDIP dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga Sekjen PDIP Hasto Kristianto atas nama partai mengadukan Alfian ke polisi.

Ketika tampil sebagai saksi dalam perkara ini, Hasto malah mengatakan tidak tahu dan tidak pernah membaca buku dan pernyataan Ribka Tjiptaning di berbagai media, walau fakta persidangan menunjukkan bahwa buku Ribka sudah berulang-kali naik cetak dengan jumlah mendekati dua juta eksemplar.

Alfian juga merasa kegiatan propaganda dan kebangkitan PKI dan Komunisme tidak pernah ditindak oleh aparat penegak hukum sehingga dia merasa ada pembiaran. Karena itu, dia menyampaikan kritik dalam konteks kepentingan umum, karena menurut hukum yang berlaku, PKI dan penyebaran ideologi Komunisme, Marxisme dan Leninisme tegas dilarang.

Sidang perkara Alfian Tanjung akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan ahli baik dari tim penasehat hukum maupun dari Jaksa Penuntut Umum.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya