Berita

Hukum

'Dakwah' PKI Alfian Tanjung Bukan Tindak Pidana

RABU, 28 MARET 2018 | 17:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Guru Besar Ilmu Hukum Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mengatakan terdapat cukup alasan bagi Pengadilan membebaskan Alfian Tanjung dari segala dakwaan. Menurut Yusril, perbuatan Alfian Tanjung bukanlah tindak pidana.

Alfian didakwa ke pengadilan dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PDI Perjuangan. Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo Pasal 27 dan 28 UU ITE, melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.

"Pasal 310 KUHP itu adalah pasal fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan adalah orang perseorangan (natuurlijk person), bukan organisasi (rechtsperson)," kata Yusril usai memberikan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/3).


Yusril mengatakan beda halnya kalau yang merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya adalah ketua umum atau sekjen PDIP. Pasal 156 KUHP mengatur pencemaran terhadap golongan atau SARA dan Pasal 206-208 KUHP mengatur pencemaran terhadap aparatur negara.

Karena dalam hukum pidana tidak boleh ada analogi, kata Yusril, terdapat kevakuman hukum terhadap kemungkinan pencemaran nama baik terhadap partai politik. Oleh karenanya hakimlah yang harus menggali hukum dan menciptakan yurisprudensi mengatasi kevakuman ini.

Yusril menambahkan, andai pun fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Alfian memang ada, tetapi Alfian melakukannya dalam konteks kepentingan umum. Sehingga menurut Pasal 310 ayat 3 KUHP sifat pidananya menjadi hilang.

"Dengan demikian, jika dalam sidang dapat dibuktikan unsur kepentingan umum itu, Alfian bisa dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan (ontslaag) dari segala dakwaan," tukas Yusril.

Sebagai ustadz dan dosen yang selama ini mendalami bahaya Komunisme yang dilarang oleh TAP MPRS XXV/MPRS/1966 dan UU No 27 Tahun 1999 yang mengatur sanksi pidana penyebaran faham Komunisme, maka tugas Alfianlah berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya untuk mengingatkan masyarakat terhadap fenomena bahaya kebangkitan kembali Komunisme itu.

Dikatakan, Alfian memang mempersoalkan ucapan-ucapan politisi PDIP Ribka Tjiptaning baik dalam buku "Aku Bangga Jadi Anak PKI" dan pernyataan Ribka bahwa ada sekitar 20 juta keturunan PKI yang kini bernaung dan menyalurkan aspirasi politiknya melalui PDIP. Ribka juga menyatakan bahwa PKI siap bangkit kembali.

Namun karena buku Ribka itu tidak pernah dibantah secara resmi maupun tidak resmi oleh PDIP, maka Alfian melalui berbagai ceramah dan tulisannya di media sosial menyampaikan kritiknya. Tetapi kritik itu oleh PDIP dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga Sekjen PDIP Hasto Kristianto atas nama partai mengadukan Alfian ke polisi.

Ketika tampil sebagai saksi dalam perkara ini, Hasto malah mengatakan tidak tahu dan tidak pernah membaca buku dan pernyataan Ribka Tjiptaning di berbagai media, walau fakta persidangan menunjukkan bahwa buku Ribka sudah berulang-kali naik cetak dengan jumlah mendekati dua juta eksemplar.

Alfian juga merasa kegiatan propaganda dan kebangkitan PKI dan Komunisme tidak pernah ditindak oleh aparat penegak hukum sehingga dia merasa ada pembiaran. Karena itu, dia menyampaikan kritik dalam konteks kepentingan umum, karena menurut hukum yang berlaku, PKI dan penyebaran ideologi Komunisme, Marxisme dan Leninisme tegas dilarang.

Sidang perkara Alfian Tanjung akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan ahli baik dari tim penasehat hukum maupun dari Jaksa Penuntut Umum.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya