Berita

Saut Situmorang/Net

Wawancara

WAWANCARA

Saut Situmorang: Kita Pelajari Dulu Sejauh Apa Peran Nama-nama Yang Disebut Setnov Itu

SELASA, 27 MARET 2018 | 10:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemilik nama lengkap Thony Saut Situmorang ini menga­takan, pihaknya akan menda­lami nama-nama yang disebut terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto da­lam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi baru-baru ini.

Seperti diketahui, Setnov, sapaan akrab Setya Novanto mengungkap, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung ikut menerima duit proyek e-KTP. Keduanya, menurut Setnov, menerima mas­ing-masing 500 ribu dolar AS.

Mendengar kedua pembantu­nya disebut Setnov menerima duit e-KTP, Presiden Jokowi memberikan lampu hijau bagi KPK untuk menindaklanjuti­nya. "Negara kita adalah negara hukum. Jadi, kalau ada bukti hukum, fakta-fakta hukum, ya, diproses saja. Semua memang harus berani bertanggung jawab. Tapi dengan catatan tadi ya, harus ada fakta-fakta, bukti-bukti hukum yang kuat," ujar Jokowi.


Pramono Anung memang telah membantah keterangan Senov. "Kalau Bapak mau sekadar (menjadi) justice collaborator, jangan menyebut nama-nama yang Bapak pikir bisa merin­gankan Bapak," tuturnya.

Lantas bagaimana KPK me­nyikapi keterangan Setnov dan pernyataan Jokowi tersebut? Berikut ini pernyataan leng­kap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada Rakyat Merdeka:

Apakah KPK akan menin­daklanjuti keterangan Setnov yang mengungkap dugaan keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung itu den­gan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap ked­uanya?
Untuk pemanggilan, biarkan penyidik mempelajarinya lebih dahulu mengenai apa yang dis­ampaikan dalam persidangan itu.

Untuk Setnov, setelah dia mengungkap dugaan keterlibatan kedua pembantu presi­den itu apakah secara otomatis KPK akan menerima permo­honan justice collaborator yang diajukan Setnov?
Kita pelajari dulu sejauh apa peran nama yang disebut-sebut itu. Biarkan waktu yang dimi­liki penyidik untuk melihatnya lebih dahulu. Disebut-sebut nama itu biasa, tinggal apakah KPK bisa membuktikannya nanti.

Sebenarnya apa sih syarat yang belum dipenuhi Setnov untuk menjadi justice col­laborator?
Nah itu, justru saat ini yang harus kita pelajari itu dulu, apakah memang memenuhi syarat dia untuk menjadi justice collaborator.

Sebenarnya apa saja sih syarat yang dipertimbangkan oleh KPK untuk menentukan seseorang bisa menjadi justice collaborator atau tidak?

Kalau soal apa saja, kita mengikuti aturan yang sudah ada. Kan memang sudah ada pe­tunjuk peraturan dari Mahkamah Agung. Yaitu aturan tentang syarat-syarat pemberian justice collaborator.

Untuk Setnov yang memiliki latar belakang peristiwa me­manipulasi kasus, apakah itu akan menjadi pertimbangan juga oleh KPK?
Dalam mempertimbangkan dia menjadi justice collabora­tor, sudah barang tentu latar belakang itu bisa menjadikan KPKuntuk melihat hal tersebut sebagai bahan pertimbangan KPKapakah bisa menjadi justice collaborator atau tidak.

Soal lain. Sebenarnya ke­napa sih Indonesia masih sulit terbebas dari tindak pidana korupsi?

Sampai hari ini di Hong Kong dan Singapura sekalipun, masih saja ada kasus yang terjadi sewaktu-waktu. Demikian juga di Amerika, apakah dalam ben­tuk suap dan gratifikasi. Tapi memang ada beberapa hal yang membedakan negara-negara lain dengan Indonesia dalam melakukan pemberantasan ko­rupsi. Pertama, persentase dan atau cara masing-masing negara menegakkan hukum. Kedua, kelengkapan undang-undang yang dimiliki.

Selain itu?

Ya selanjutnya itu soal sumber daya manusia serta persentase dukungan mayoritas warganya, serta political will para pemimpin nasional dan lokalnya. Termasuk disiplin aparat penegak keamanan dan pegawai negeri. Tata kelola pemerintahan yang baik dimulai dari integritas dan komitmen. Ini termasuk juga pengelolaan peru­sahaan yang baik lantaran ada ka­sus-kasus suap yang melibatkan pihak swasta. Integritas individu, baik di pemerintahan maupun swasta, sangat menentukan. Jika integritas individu bermasalah maka apa pun aturan yang diter­bitkan di negara ini, mulai dari undang-undang hingga peraturan presiden, akan menjadi sia-sia. Kalau masalahnya ada pada in­tegritas dan komitmen kita untuk berperilaku jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana dan adil, kita tidak akan dapat hasil yang op­timal. ***

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya