Berita

Najib Razak/Net

Dunia

Malaysia Bui 10 Tahun Penyebar Berita Palsu

Bikin Rancangan Undang-Undang
SELASA, 27 MARET 2018 | 09:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Banyaknya penyebaran berita bohong untuk mengadu domba pemerintah dan masyarakat membuat Malaysia memutuskan untuk membuat undang-undang baru mengenai hoaks. Pemerintah Negeri Jiran merancang Un­dang-Undang yang melarang penyebaran "berita palsu" atau hoaks. RUU itu diajukan sebelum pemilihan umum Malaysia digelar.

Pemerintah Malaysia dan juga pihak oposisi mengaku sudah dirugikan dengan pe­nyebaran hoaks di media sosial dan media cetak.

Untuk menghentikan hoaks, yang bisa memercikkan api pertikaian, pemerintah Ma­laysia akan menghukum berat mereka yang menyebarkan hoaks ke publik.


Di bawah RUU Anti Berita Palsu 2018 tersebut, siapa pun yang mempublikasikan berita palsu akan dijatuhi denda hingga 500.000 ringgit (sekitar Rp 1,76 miliar) atau hukuman hingga 10 tahun penjara atau keduanya.

"Undang-undang yang diusulkan berusaha untuk melindungi publik terhadap proliferasi berita palsu sekali­gus memastikan hak atas kebe­basan berbicara dan berekspre­si di bawah Konstitusi Federal dihormati," pernyataan dalam RUU ini, dikutip Reuters.

RUU tersebut mendeskripsi­kan "berita palsu" sebagai "berita, informasi, data atau laporan yang seluruhnya atau sebagian salah". Klasifikasi itu termasuk fitur, visual dan rekaman audio.

Beberapa pihak menuding RUU ini akan mengancam kebebasan media di Malaysia, terutama menjelang pemilihan umum Agustus nanti. Namun pemerintah beralasan, RUU itu diajukan untuk melindungi publik dari berita palsu, namun tidak menghilangkan hak berbicara dan berekspresi yang diatur dalam konstitusi.

"Ini adalah serangan terhadap media dan untuk memicu keta­kutan di antara rakyat sebelum pemilu," kata anggota dewan oposisi Ong Kian Ming.

Undang-undang, yang me­liputi publikasi digital dan media sosial itu juga berlaku untuk pelanggar di luar Malaysia, termasuk warga asing, selama Malaysia atau warga negara Malaysia terpengaruh. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya