Berita

Foto/Net

Publika

Keamanan Transportasi Online, Tanggung Jawab Siapa?

SENIN, 26 MARET 2018 | 10:56 WIB

BANYAK pertanyaan tentang siapa yang bertanggungjawab atas buruknya keamanan layanan transportasi online (TO) di Indonesia sekarang ini. Hingga saat ini pemerintah tetap diam dan tidak mau bertanggungjawab atas semua kejahatan yang terjadi dalam layanan TO. Padahal hingga saat ini sudah banyak jatuh korban baik di pihak pengemudi dan pengguna TO.

Sampai saat ini, tidak ada penyelesaian atau upaya pemerintah menyelesaikan masalah buruknya keamanan dalam layanan TO. Atas pelbagai kejadian kejahatan ini juga para aplikator TO tidak mau bertanggung jawab.

Sejak kemunculan TO di Indonesia, para aplikator TO menggunakan model kerja sama kemitraan dengan para pengemudi TO. Para perusahaan pemilik aplikasi (aplikator) bersikukuh bahwa mereka hanya penyedia aplikasi dan bukan perusahaan transportasi.


Sikap para aplikator ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 Tahun 2017 (PM 108/2017). Dalam PM 108/2017 diatur bahwa aplikator tidak boleh bertindak sebagai operator angkutan umum dan tidak boleh menerbitkan izin operasional TO.

Tetapi nyatanya sampai hari para aplikator terus saja menerbitkan izin operasional TO dan menentukan tarif serta promo tarif seperti operator angkutan umum. Atas pelanggaran terhadap PM 108/2017 yang dibuatnya sendiri ini, pemerintah diam saja sampai hari ini.

Sampai saat ini pula para aplikator TO masih bebas merekrut mitra atau menerbitkan izin operasional TO secara liar dan asal-asalan tanpa pengawasan  terhadap mitranya. Pelanggaran aplikator ini dilakukan secara terbuka tanpa pengawasan dan tindakan penegakan peraturan oleh pemerintah. Model rekrutmen mitra yang asal-asalan dan tanpa pengawasan aplikator TO ini menjadi penyebab utama maraknya tindak kejahatan dalam pelayanan TO.

Para aplikator menyerahkan sepenuhnya soal keluhan dan keamanan menjadi tanggung jawab mitranya dan para  konsumen. Bagi aplikator jika mitranya melakukan kejahatan seperti merampok seperti dialami pengguna TO di Bandung dan membunuh penggunanya dalam kasus Bogor pada 18 Maret lalu itu resiko pengguna atau konsumen dan merupakan tanggung jawab mitranya, bukan aplikator TO-nya.

Begitu pula jika para konsumen merampok atau membunuh para driver (pengemudi) TO juga resiko driver sebagai mitra TO dan bukan tanggung jawab aplikator TO. Jika si konsumen yang berniat jahat, ya itu risiko driver, begitu sikap aplikator TO.

Para aplikator TO seakan lupa dan melupakan bahwa para pengemudi TO mengikatkan diri dan sepakat memberikan 20 persen dari pendapatannya kepada aplikator. Begitu pula para driver mengikatkan diri menerima order atau pengguna berdasarkan aplikasi yang dipasang oleh aplikator TO. Dasar pengikatan ini jelas membuktikan bahwa para driver TO tidak bisa berdiri sendiri atau beroperasi sendiri dalam mengelola aplikasi yang digunakannya.

Keberadaan aplikasi TO dengan adanya pembagian 20 persen dari pendapatan mitra (driver TO) inilah kunci keberadaan tanggung jawab aplikator TO terhadap pelayanan para mitranya atau driver TO dan kualitas layanan terhadap pengguna atau konsumennya.

Soal layanan angkutan umum, pemerintah sendiri memiliki tanggung jawab. Dalam pasal 138 UU nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau. Artinya pemerintah memiliki tanggung tanggung jawab memastikan juga bahwa layanan yang diberikan TO dalam kualitas terjamin keselamatannya, keamanannya, kenyamanannya dan keterjangkauannya.

Pemerintah harus membuat Standar Pelayanan Minimum bagi layanan TO agar tanggungjawabnya bisa diwujudkan dalam perlindungan hukum bagi pengguna layanan TO. Kondisi keamanan layanan TO sekarang ini makin buruk karena para aplikator terus dibiarkan beroperasi dengan sistem asal rekrut dan tidak mengawasi mitranya. Pembiaran pemerintah ini menunjukkan bahwa pemerintah sebagai penanggung jawab bagi kualitas keselamatan pengguna dan layanan telah lalai menjalankan tanggungjawabnya.

Seharusnya pemerintah konsisten menjalankan peraturan yang dibuatnya sendiri untuk mengawasi layanan TO dan membuat Standar Pelayanan Minimum bagi layanan TO. Begitu pula pemerintah harus memiliki wibawa di hadapan para aplikator TO,  berani menindak aplikator TO yang beroperasi melanggar hukum. [***]

Azas Tigor Nainggolan
Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya